Jejak KataLiputan

Polisi Tangkap Enam Perampok Nasabah Bank dengan Modus Pembuntutan

×

Polisi Tangkap Enam Perampok Nasabah Bank dengan Modus Pembuntutan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta — Bagi komplotan ini, perampokan tidak dimulai di jalan. Calon korban lebih dulu dipilih dari dalam bank. Setelah mengetahui siapa yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, anggota komplotan keluar lebih dulu untuk membuntuti hingga menemukan lokasi yang dianggap aman untuk beraksi.

Pola itu terungkap setelah Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian dengan kekerasan terhadap nasabah bank di Jakarta dan Bekasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa saat ini enam tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dua tersangka, menurut dia, mendapat tindakan tegas dan terukur karena melawan ketika hendak ditangkap.

“Enam orang pelaku telah kami tangkap, dua di antaranya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan petugas saat penangkapan,” kata Iman di Jakarta, Senin 10 Agustus 2026.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga komplotan tersebut telah melakukan aksi dengan modus serupa sedikitnya tiga kali. Lokasinya tersebar di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.

Jumlah itu belum dianggap sebagai akhir. Penyidik masih mengembangkan keterangan para tersangka untuk mencari kemungkinan adanya korban dan lokasi lain yang belum terungkap.

Modus komplotan ini mengandalkan pembagian peran. Salah seorang pelaku masuk ke area bank dan bertugas mengamati nasabah yang baru menarik uang dalam jumlah besar.

Informasi mengenai calon korban, termasuk ciri-ciri dan kendaraan yang digunakan, kemudian diteruskan kepada anggota lain yang menunggu di luar bank.

Perburuan berlanjut setelah korban meninggalkan bank. Ia dibuntuti sampai ke lokasi yang dianggap cukup sepi atau aman bagi pelaku untuk menghadang. Uang dan barang berharga korban kemudian dirampas.

Pada aksi terakhir yang diungkap polisi, korban kehilangan uang tunai Rp30 juta.

“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan,” ujar Iman.

Aksi tersebut tidak selalu berakhir tanpa kekerasan. Polisi menyebut para pelaku menggunakan senjata tajam ketika korban berusaha mempertahankan barang miliknya.

Dari penangkapan itu, penyidik menyita empat sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi, dua sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, serta senjata tajam.

Polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polda Metro Jaya masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya aksi lain dengan pola serupa.

Iman mengingatkan masyarakat yang melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar agar meningkatkan kewaspadaan. Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Dalam kasus ini, uang yang dibawa keluar dari bank ternyata bukan hanya urusan transaksi. Bagi komplotan tersebut, aktivitas nasabah di meja teller bisa menjadi awal dari sebuah pembuntutan. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *