JEJAK KATA, Jakarta — Penyidikan kematian Sutrimo memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan akan melakukan ekshumasi makam pada Rabu, 12 Agustus 2026. Polisi kini mencari bukti yang dapat menjelaskan bagaimana Sutrimo meninggal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombespol Iman Imanuddin, mengatakan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menggabungkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas, Jawa Tengah, dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Perkara itu berawal dari dua laporan polisi, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri dan laporan keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin.
Ekshumasi akan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Makam Sutrimo akan dibongkar untuk pemeriksaan forensik guna mencari penyebab pasti kematiannya.
“Mudah-mudahan, dari hasil ekshumasi, kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” ujar Iman.
Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 24 saksi. Penyidik juga akan kembali memeriksa keluarga Sutrimo ketika berada di Banyumas.
Polisi menyatakan laporan yang menjadi dasar perkara memuat dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan. Penyidik masih mengumpulkan bukti material dan fakta hukum.
Kasus ini sebelumnya ditangani setelah Sutrimo ditemukan meninggal dalam kondisi yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada 26 Juli dengan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri.
Pada tahap awal, polisi menyebut telah memeriksa lima saksi. Pemeriksaan kemudian berkembang hingga mencapai 24 saksi.
Di tengah penyidikan itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut mendekati keluarga Sutrimo. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan bahwa lembaganya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan melakukan pendekatan proaktif kepada keluarga.
LPSK belum menyatakan keluarga Sutrimo memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan. Namun perlindungan darurat dapat diberikan jika ditemukan ancaman terhadap keselamatan, kondisi medis atau psikologis yang membutuhkan penanganan segera, atau kebutuhan pendampingan dalam perkara pidana.
Masuknya LPSK membuat perkara ini tidak hanya berbicara tentang penyebab kematian Sutrimo, tetapi juga tentang keamanan keluarga dan saksi yang mungkin memegang informasi penting.
Kini penyidik memiliki pekerjaan yang lebih berat daripada sekadar mengumpulkan keterangan: memastikan dugaan tindak pidana itu dapat dibuktikan dengan bukti yang sah. Ekshumasi pada Rabu menjadi salah satu pintu untuk menjawab pertanyaan paling mendasar dalam perkara ini—apa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo ditemukan meninggal. (*






