BUDAYA — Di atas panggung-panggung resmi Kabupaten Tangerang, kain panjang itu kerap berputar mengikuti gerak penari. Namanya cukin. Dari properti sederhana berupa kain atau selendang, lahirlah sebuah tarian yang kemudian menjadi salah satu penanda kebudayaan daerah tersebut: Tari Cukin.
Meski kini sering disebut sebagai tarian khas Kabupaten Tangerang, Tari Cukin bukanlah tarian kuno yang diwariskan secara turun-temurun tanpa jejak pencipta. Ia merupakan tari kreasi baru yang lahir dari pembacaan terhadap akar budaya Tangerang, terutama Tari Cokek.
Tari ini dipelopori seniman dan maestro tari Nani Mulyani, dengan dukungan para praktisi seni dan seniman yang berkaitan dengan Akademi Seni Tari Indonesia. Pada 17 Agustus 2006, Tari Cukin diresmikan sebagai salah satu identitas budaya Kabupaten Tangerang pada masa pemerintahan Bupati Ismet Iskandar.
Akar geraknya mengambil inspirasi dari Tari Cokek, kesenian yang tumbuh dalam perjumpaan panjang berbagai kelompok masyarakat di Tangerang sejak masa kolonial. Namun Cukin tidak berhenti pada peniruan. Gerak-gerak itu dikembangkan menjadi sebuah komposisi baru yang dimaksudkan merepresentasikan wajah Tangerang yang majemuk.
Di dalamnya bertemu unsur Sunda, Jawa, Betawi, dan Tionghoa—empat pengaruh budaya yang lama membentuk kehidupan masyarakat di wilayah Tangerang.
Perjumpaan itu juga terdengar dalam musik pengiring. Alunan bernuansa Tionghoa dapat berpadu dengan Gambang Kromong, degung, rebana, rudat, hingga unsur gamelan dan gendang pencak. Instrumen seperti kendang, bonang, gong, angklung, kecrek, tehyan, rebab, terompet, dan rebana menghadirkan bunyi yang tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling menyapa.
Lagu-lagu pengiringnya pun menempuh perjalanan lintas budaya. Nuansa musik Tionghoa dapat bergantian dengan lagu Betawi seperti Hujan Gerimis dan lagu Sunda Tokecang. Seolah-olah sejarah Tangerang diringkas bukan dalam buku, melainkan dalam irama dan langkah kaki.
Nama Cukin sendiri merujuk pada kain atau selendang yang menjadi atribut utama tarian. Di tangan penari, kain itu bukan sekadar hiasan. Ia menjadi medium gerak sekaligus simbol keluwesan budaya: bisa mengikuti zaman, tetapi tetap membawa jejak asal-usulnya.
Di sinilah Tari Cukin menemukan tempatnya. Ia bukan peninggalan masa lampau dalam pengertian tradisi yang beku, melainkan karya kebudayaan yang lahir dari tradisi lalu disusun kembali untuk zaman baru.
Soal perlindungan kekayaan intelektual, status pencatatan hak cipta Tari Cukin perlu dibedakan dari pengakuannya sebagai identitas budaya daerah. Pengesahan atau penggunaan sebuah tarian sebagai simbol budaya daerah tidak otomatis sama dengan pencatatan hak cipta. Karena itu, status administratifnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual perlu ditelusuri berdasarkan dokumen resmi.
Namun, di luar urusan administrasi, Tari Cukin telah menunjukkan satu hal: Kabupaten Tangerang dibentuk oleh banyak perjumpaan. Sunda, Jawa, Betawi, dan Tionghoa tidak selalu hadir sebagai sekat. Dalam Tari Cukin, semuanya justru diberi ruang untuk bergerak dalam satu panggung.
Dan mungkin, di situlah kekuatan tarian ini: ia tidak sekadar mengajarkan cara menari, tetapi mengingatkan bahwa kebudayaan Tangerang tumbuh dari kemampuan untuk saling bertemu. (*






