JEJAK KATA, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun. Namun, rencana mencari dana dari pasar modal itu tak bisa sekadar mengandalkan optimisme. Kondisi ekonomi global sedang tidak menentu, sementara bunga surat utang pemerintah ikut menjadi perhatian.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengingatkan pemerintah daerah agar memperhitungkan situasi pasar keuangan sebelum menerbitkan surat utang. Menurut dia, obligasi daerah memang memiliki aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tetapi membaca kondisi pasar juga tak kalah penting.
“Penerbitan obligasi daerah perlu mempertimbangkan kondisi pasar keuangan terkini, selain memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku,” kata Suahasil saat ditemui dalam acara Rapimnas Kadin di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia mengakui situasi global saat ini belum cukup kondusif. Karena itu, rencana penerbitan obligasi harus terus disesuaikan dengan perkembangan pasar.
“Itu tentu ada ketentuannya. Kita jalankan sesuai ketentuan. Namun yang namanya kondisi menerbitkan obligasi itu tentu harus dilihat terus dengan kondisi yang sedang terjadi. Saat ini globalnya lagi nggak bagus,” ujarnya.
Pernyataan Suahasil menjadi catatan bagi rencana pembiayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, menerbitkan obligasi bukan sekadar mengumumkan angka triliunan rupiah, lalu menunggu investor datang membawa uang. Ada risiko pasar, biaya bunga, dan kewajiban pembayaran yang harus diperhitungkan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan telah bertemu dengan Suahasil di Balai Kota pada Selasa, 27 Oktober 2026 lalu. Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan fiskal Jakarta, termasuk dana bagi hasil, LPDP Jakarta, ruang fiskal, hingga rencana penerbitan obligasi daerah.
“Memang betul tadi pagi saya menerima Bapak Menteri Keuangan di Balai Kota. Tentunya, berbagai hal dilakukan pembahasan, termasuk yang berkaitan dengan dana bagi hasil, LPDP, kemudian pemenuhan ruang fiskal yang harus dilakukan penyempurnaan, perbaikan, dan juga obligasi,” kata Pramono di Jakarta Utara, Selasa malam.
Rencana obligasi Rp5,6 triliun itu menjadi salah satu opsi bagi Jakarta untuk memperkuat ruang pembiayaan pembangunan. Namun, pemerintah daerah tetap harus menghitung kemampuan fiskal dan beban pembayaran pada masa mendatang.
Pada akhirnya, obligasi daerah bukan uang gratis yang turun dari langit. Dana memang bisa diperoleh sekarang, tetapi kewajiban membayar pokok dan bunganya akan menunggu di kemudian hari.
Jakarta boleh mencari tambahan modal untuk membangun kota. Namun, investor tentu tak hanya melihat gedung, jalan, dan proyek yang dijanjikan. Mereka juga akan menghitung kemampuan pemerintah membayar utangnya. (*







