EsaiHeadline

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Peringatan Mahfud Kembali Berbunyi

×

Listyo Sigit Tersangka Penyadapan, Peringatan Mahfud Kembali Berbunyi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI – Politik Indonesia belakangan punya cerita yang sulit dibedakan dari intrik di balik pintu kekuasaan. Orang-orang yang semestinya menjaga keamanan negara justru terseret dugaan mengawasi percakapan presidennya sendiri. Ini bisa dibilang sebagai gangguan. Ironisnya, peringatan tentang potensi gangguan dari lingkaran kekuasaan itu pernah dilontarkan Mahfud MD.

Pada awal Oktober 2026, mantan Menko Polhukam Mahfud MD pernah melontarkan pernyataan yang ketika itu terdengar seperti analisis politik biasa. Presiden Prabowo Subianto dinilai cerdik menempatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Mahfud menggunakan istilah yang cukup menggelitik: dikurung. Menurut dia, jika Listyo dilepas begitu saja di luar pemerintahan, keberadaannya berpotensi mengganggu.

Kini, pernyataan itu terasa seperti alarm yang mendadak berbunyi keras.

Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Dua perwira tinggi Polri, Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025–2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menduga ada perintah penghapusan berkas hasil sadapan pada Oktober 2026.

Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah milik Presiden Prabowo.

Di sinilah persoalannya menjadi tidak lucu lagi. Kalau dugaan penyadapan itu terbukti, siapa sebenarnya yang sedang diawasi? Presiden yang memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, atau justru orang-orang di sekelilingnya yang merasa memiliki kepentingan lebih besar daripada sekadar menjalankan tugas?

Mantan Kapolri yang kini berada di lingkungan Istana diduga terseret perkara penyadapan terhadap kepala negara. Ironi macam apa ini? Ibarat penjaga rumah yang justru memasang alat pendengar di kamar pemilik rumah.

Untuk apa seorang mantan Kapolri begitu berkepentingan mengetahui percakapan presiden? Apakah sekadar ingin tahu, mengantisipasi kebijakan, memetakan kekuatan politik, atau ada kepentingan lain yang belum terungkap?

Tentu, pertanyaan itu belum menjadi jawaban. Apalagi status tersangka tidak otomatis berarti seseorang bersalah. Tetapi publik berhak meminta penjelasan mengenai motif, sumber perintah, daftar sasaran, dan ke mana informasi yang diduga diperoleh tersebut mengalir.

Ada pula persoalan jaringan. Sejumlah perwira yang pernah berada dalam lingkaran komando Listyo kini ikut disebut dalam perkara ini. Namun, jangan buru-buru menyebut mereka sebagai orang yang sengaja ditanam untuk mengawasi presiden. Hubungan kedinasan dan kedekatan masa lalu bukan bukti adanya operasi politik.

Yang harus dibongkar ialah apakah ada jaringan loyalitas yang bekerja di luar kepentingan institusi dan hukum.

Pernyataan Mahfud tentang potensi gangguan memang bukan ramalan kriminal. Ia merupakan tafsir politik atas keputusan Prabowo menempatkan Listyo di KSP. Namun, perkembangan perkara ini membuat peringatan tersebut layak dibaca kembali. Bukan karena seluruh dugaan sudah terbukti, melainkan karena risiko penyalahgunaan kekuasaan ternyata bukan sesuatu yang boleh dianggap enteng.

Presiden tentu membutuhkan orang-orang kepercayaan. Tetapi kepercayaan tidak boleh berubah menjadi hak istimewa untuk mengetahui segala percakapan, mengumpulkan informasi tanpa dasar hukum, apalagi menghapus jejak digital.

Istana bukan ruang obrolan bebas sadap. Negara juga bukan perusahaan keluarga yang bisa dikelola berdasarkan siapa paling dekat dengan pemilik kekuasaan.

Prabowo perlu memastikan penyidikan berjalan independen, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain jika bukti mengarah ke sana. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada beberapa nama, sementara pihak yang mungkin menikmati informasi justru tetap nyaman di balik tirai.

Mahfud pernah mengingatkan: bisa mengganggu.

Sekarang, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi siapa yang mengganggu siapa. Melainkan siapa yang merasa berhak mengawasi presiden secara diam-diam, untuk kepentingan siapa, dan sejauh mana jaringan itu bekerja?

Sebab, kalau orang yang bertugas menjaga keamanan negara justru diduga mengintip percakapan kepala negara, masalahnya bukan sekadar urusan privasi. Ini menyangkut keselamatan demokrasi.

Dan kalau benar ada yang terlalu kepo terhadap percakapan presiden, barangkali sudah waktunya negara bertanya: sebenarnya siapa yang sedang mereka layani?


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan