HeadlineLiputan

Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Dominasi Setoran

×

Pajak Digital Tembus Rp58,75 Triliun, PPN PMSE Dominasi Setoran

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Jakarta – Aktivitas ekonomi digital semakin besar, begitu pula kontribusinya terhadap kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari empat sektor, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), transaksi aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, angka tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi digital telah menjadi salah satu sumber penerimaan negara. DJP pun berupaya memperluas basis pemungutan sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha digital.

Dari empat sektor tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp45,21 triliun. Nilai itu setara dengan sekitar 77 persen dari total pajak ekonomi digital.

Kontributor berikutnya adalah Pajak SIPP sebesar Rp5,96 triliun, pajak transaksi fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.

PPN PMSE Mendominasi Penerimaan

Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp45,21 triliun.

Pada September 2026, DJP menunjuk tiga pemungut PPN baru, yakni Namecheap Inc, Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V, dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V. DJP juga memperbarui data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.

Penerimaan PPN PMSE terus meningkat sejak pertama kali dihimpun pada 2020. Setoran tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021 dan Rp5,51 triliun pada 2022.

Pada 2023, penerimaan mencapai Rp6,76 triliun, meningkat menjadi Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025. Sementara itu, sepanjang Januari-September 2026, setoran mencapai Rp9,54 triliun.

Pajak Kripto Terkumpul Rp2,18 Triliun

Transaksi aset kripto juga menjadi salah satu sumber penerimaan pajak ekonomi digital. Hingga September 2026, setoran dari sektor ini mencapai Rp2,18 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri Rp881,82 miliar.

Secara historis, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,54 miliar pada 2022 dan Rp220,89 miliar pada 2023. Angkanya kemudian meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024 dan Rp796,74 miliar pada 2025.

Adapun sepanjang Januari-September 2026, penerimaan tercatat Rp300,28 miliar.

Fintech dan Pengadaan Pemerintah

Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan pajak Rp5,40 triliun hingga 30 September 2026.

Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun. Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar.

Sementara itu, PPN dalam negeri dari sektor fintech mencapai Rp3,16 triliun.

Setoran pajak fintech tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp1,37 triliun pada 2025. Sepanjang Januari-September 2026, penerimaannya mencapai Rp989,53 miliar.

Adapun dari pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP), DJP mengumpulkan Rp5,96 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN Rp5,53 triliun.

Setoran Pajak SIPP mencapai Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,23 triliun pada 2025. Sementara itu, penerimaan Januari-September 2026 tercatat Rp1,89 triliun.

DJP Bidik Kepatuhan Pelaku Usaha Digital

Besarnya penerimaan pajak ekonomi digital menjadi alasan DJP memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi berbasis teknologi. Pemerintah juga berupaya memastikan pelaku usaha digital dan konvensional memperoleh perlakuan perpajakan yang setara.

Bimo Wijayanto mengatakan perluasan basis pemungutan dan pengawasan berkelanjutan menjadi bagian dari strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan.

“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.

Tantangannya bukan semata-mata menambah jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Pemerintah juga perlu memastikan transaksi digital yang terus berkembang tercatat dan dipajaki sesuai ketentuan.

Sebab, ketika perdagangan, pembayaran, pinjaman, hingga investasi semakin banyak berpindah ke ruang digital, sistem perpajakan dituntut tidak tertinggal oleh perubahan cara masyarakat bertransaksi. (*

Tinggalkan Balasan