EsaiHeadline

Penyadapan Prabowo: Iseng, Utang Budi, atau Ada Pesanan dari Solo?

×

Penyadapan Prabowo: Iseng, Utang Budi, atau Ada Pesanan dari Solo?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Pernyataan mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala menarik untuk dicermati. Dugaan bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan untuk kepentingan negara atau institusi Polri, melainkan kepentingan pihak lain, membuka pertanyaan yang lebih besar: sebenarnya siapa yang sedang dilayani?

Kalau pernyataan Adrianus itu digandeng cenengkan—istilah Jawa untuk menghubung-hubungkan sejumlah perkara—arahnya bisa ke mana-mana. Bahkan, bukan tidak mungkin imajinasi politik publik berlari sampai ke Solo. Tetapi jangan buru-buru menunjuk hidung. Dalam politik Indonesia, arah angin bisa berubah sebelum orang sempat memasang bendera.

Adrianus memang tidak menyebut nama dalang. Ia mengemukakan dugaan motif politik, termasuk kemungkinan adanya utang budi politik. Pernyataan itu layak diuji, tetapi tetap membutuhkan pembuktian. Sebab, antara dugaan, motif, dan fakta hukum terdapat jarak yang tidak bisa dilompati hanya dengan modal kecurigaan.

Persoalannya, jika dugaan penyadapan terhadap kepala negara, pejabat, politikus, media, hingga organisasi masyarakat itu terbukti dilakukan secara sistematis tanpa prosedur yang sah, sulit menganggapnya sekadar keisengan atau rasa ingin tahu berlebihan. Apalagi, menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Jika dugaan tersebut terbukti, ini bukan lagi urusan seseorang yang terlalu kepo terhadap percakapan orang lain. Ada persoalan serius tentang siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa informasi dikumpulkan, dan ke mana hasil penyadapan itu mengalir.

Di sinilah publik menunggu babak berikutnya. Bukan sekadar siapa yang menjalankan penyadapan, melainkan siapa yang memerintahkan dan siapa yang mungkin memperoleh manfaat. Siapa yang berkepentingan mengetahui percakapan Presiden? Adakah kepentingan politik tertentu di balik tindakan tersebut?

Di tengah dinamika politik nasional, bukan tidak mungkin publik menghubungkan perkara ini dengan berbagai lingkaran kekuasaan, termasuk Solo yang masih memiliki tempat tersendiri dalam percakapan politik. Namun, hubungan politik, kedekatan personal, dan keterlibatan dalam suatu perkara adalah tiga hal berbeda. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan tanpa bukti.

Lagi pula, politik Indonesia bukan matematika. Rumusnya tidak selalu menghasilkan angka yang sama. Kawan bisa menjadi lawan, lawan bisa mendadak menjadi kawan. Loyalitas kadang bertahan sepanjang masih ada kebutuhan, sementara peluang sering lebih menentukan daripada janji. Dalam politik, kepentingan bisa berubah lebih cepat daripada pernyataan kesetiaan.

Karena itu, dugaan utang budi politik yang disinggung Adrianus patut diuji, bukan langsung dipercaya. Siapa berutang kepada siapa? Kapan utang itu dibuat? Adakah hubungan antara kepentingan politik dan dugaan penyadapan tersebut? Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis bukti, bukan sekadar cocoklogi politik.

Rakyat tidak membutuhkan serial tebak-tebakan yang episodenya terus bertambah. Mereka membutuhkan penyidikan yang terang, proses hukum yang transparan, dan penjelasan yang tidak berhenti pada nama para pelaksana. Jika memang ada pihak yang memerintahkan atau menikmati hasil penyadapan, penyidik harus menelusurinya tanpa pandang pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.

Sebab, jika perkara ini hanya berakhir pada orang-orang yang menjalankan perintah, sementara asal perintah dan penerima manfaatnya tidak pernah terungkap, publik berhak mempertanyakan kesungguhan penegakan hukum. Jangan sampai yang berhasil dibongkar hanya perangkat penyadapannya, sementara kepentingan di baliknya tetap tersimpan rapi.

Jangan-jangan, dalam perkara ini, yang perlu disadap justru bukan lagi telepon, melainkan akal sehat republik. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan