EsaiJejak Kata

Kasus Korupsi Impor Gula, Siapa Mempolitisasi dan Dipolitisasi

×

Kasus Korupsi Impor Gula, Siapa Mempolitisasi dan Dipolitisasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Jika seluruh penetapan tersangka harus ada bukti berupa aliran dana kepada yang bersangkutan, tidak akan ada kasus korupsi. Ketika mekanisme seperti itu dipraktikan oleh lembaga hukum, para koruptor bakal menitipkan hasil korupsinya kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak aliran dana.

BELUM sebulan Prabowo dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia (RI), sudah banyak gebrakan yang dilakukan oleh mantan Danjen Kopassus di era orde baru (Orba) itu. Mulai dari pengungkapan kasus korupsi sampai judi online (Judol).

Soal kasus korupsi, sepertinya juga sudah mulai ada yang ‘ngempet’ pengen ‘terpipis-pipis’, bahkan sudah ada yang lari terbirit-birit entah ngumpet dimana. Karena, presiden ke delapan ini sepertinya enggak main-main, presiden baja full, baja krakatau steel, bukan kaleng-kaleng.

Dari beberapa kasus yang diungkap pada era Pak Gemoy ini, paling menonjol dan menarik perhatian publik adalah ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kasus ini terjadi di era awal-awal pemerintahan Jokowi, yaitu tahun 2015/2016-an. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, kerugian negara mencapai 400 miliaran.

Berbagai opini dan spekulasi pun muncul. Mulai dari tebang pilih hingga tudingan politisasi hukum. Maklum, kasus ini terjadi sudah melampaui dua kali pemilihan umum, dan sudah beberapa kali pula mengalami pergantian kepala di kementrian tersebut.

Setelah Tom Lembong purna tugas sebagai Menteri Perdagangan akibat kena reshuffle, posisinya digantikan oleh Enggartiasto Lukita. Selanjutnya, setelah Enggartiasto Lukita juga mengalami nasib sama, digantikan Agus Suparmanto. Kemudian, Agus Suparmanto digantikan lagi oleh Muhammad Lutfi. Dan, terakhir menteri perdagangan di era Jokowi adalah Zulkifli Hasan alias Zulhas. Jadi, ada empat menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi setelah Tom Lembong.

Dalam dua periode pemerintahan Jokowi, dan setelah Tom Lembong ada empat pejabat menteri perdagangan di republik ini yang juga tidak lepas dari fenomena impor gula.

Bayangkan saja, pada pertengahan 2016 hingga 2019 di masa kepemimpinan Enggar, tren impor gula tetap ada, tinggi malah Misalnya di tahun 2017, impor gula mencapai 4,48 juta ton. Sumber utama impor ini berasal dari Australia, Thailand, Brasil, dan Korea Selatan. Satu tahun kemudian, impor gula kembali mengalami peningkatan menjadi 5,02 juta ton. Jumlah ini menandakan bahwa kebutuhan gula nasional masih harus dipenuhi dengan impor dalam jumlah besar.

Selanjutnya, di tahun 2019 yang mana merupakan tahun terakhir Enggar menjabat, impor gula sedikit menurun menjadi 4,09 juta ton. Namun, sumber impor gula semakin beragam, meliputi India, Australia, Thailand, Korea Selatan, dan Jerman.

Impor gula masih berlanjut di masa jabatan Agus Suparmanto. Pada 2019 hingga 2020, impor gula masih belum berhenti. Pada tahun 2020 impor gula mencapai 5,53 juta ton. Jumlah ini menunjukkan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Lalu, bagaimana di era Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan?

Muhammad Lutfi menggantikan Agus Supriyanto sebagai menteri perdagangan dari 2020 hingga 2022. Selama itu pula, volume impor gula masih berada pada angka tinggi. Tahun 2021, impor gula mencapai 5,48 juta ton. Kemudian pada tahun 2022, impor gula mencapai titik tertinggi selama satu dekade terakhir, yaitu sebesar 6 juta ton.

Di masa Zulkifli Hasan alias Zulhas, tahun 2022 tren impor gula tetap bertahan pada angka tinggi, meski ada sedikit penurunan.

Tahun 2023, impor gula tercatat sebesar 5,06 juta ton. Berdasarkan data yang ada, Januari hingga September 2024, impor gula tercatat sebesar 3,66 juta ton.

Dari lima menteri perdagangan era Jokowi itu, Tom Lembong lah yang membuat kita semua terkaget-kaget. Karena, diantara Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi dan Zulkifli Hasan, Tom Lembong lah yang kena babat Kejagung. Jauh sekali jaraknya. Sehingga tak heran jika banyak opini yang mengaitkan hal ini dengan politisasi, atau apa pun yang konotasinya adalah pembelaan terhadap Tom Lembong.

Terlebih-lebih pada saat debat Pilpres beberapa waktu lalu, tak ada angin dan tak ada hujan nama Tom Lembong sempat disebut-sebut namanya oleh calon wakil presidennya Prabowo Subianto.

Ada Apa dengan Tom Lembong?

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritisi Kejagung dalam proses penetapan tersangka kepada Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Novel khawatir penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejagung untuk menjeratnya memiliki unsur politis.

“Ada satu fenomena yang sekarang ini menjadi keprihatinan. Di mana penggunaan pasal 2 dan pasal 3 justru bisa menjadi peluang untuk menggunakan seolah-olah ada penegakan hukum, tapi digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik,” ujar Novel Baswedan yang dikutip dari inilah.com, Rabu 06 November 2024.

Novel juga menilai tidak ada niat jahat (mens rea) yang dilakukan Tom Lembong dalam mengeluarkan izin impor gula, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Terkait hal ini pula, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kejagung untuk menjelaskan keterpenuhan unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong tersebut.

Menurut ICW, Kejagung mesti menjelaskan kaitan perbuatan Tom Lembong dengan pasal yang disangkakan agar kasus korupsi ini tidak dianggap sebagai politisasi hukum.

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. Ia menyebut bahwa dirinya sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menyebut tidak perlu adanya bukti aliran uang ke Tom Lembong saat ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Mahfud mengungkapkan ketika Tom Lembong terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, dia bisa ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Dia mengatakan ketika penunjukkan oleh Tom Lembong terhadap perusahaan yang diizinkan untuk mengimpor gula dan hal itu melanggar aturan, yang bersangkutan bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Mahfud juga menyebut, jika seluruh penetapan tersangka harus ada bukti berupa aliran dana kepada yang bersangkutan, tidak akan ada kasus korupsi. Ketika mekanisme seperti itu dipraktikan oleh lembaga hukum, para koruptor bakal menitipkan hasil korupsinya kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak aliran dana.

Dari berbagai pernyataan tokoh-tokoh hebat itu, sebagai rakyat yang bukan ahlinya hukum, saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud MD. Karena, tentu saja Ia tidak ‘sembrono’ dan sudah memiliki kajian sendiri soal hukum dengan regulasi yang ada. Apalagi para pelaku tindak kejahatan korupsi ini bukan lah orang-orang sembarangan, yang ketika mereka mau ‘nyolong’, ini bukan sekadar karena adanya kesempatan, tapi bisa jadi memang sudah ada niat dari pelakunya. Karena, pejabat sementereng itu, pastilah mencuri bukan karena lapar. Apalagi, ketika menjadi pejabat, hidupnya sudah dijamin oleh negara.

Namun terlepas apa pun opini yang berkembang soal kasus korupsi yang kerap kali ‘digandeng-cenengkan’ dengan politisasi hukum, korupsi tetaplah sebuah kejahatan luar biasa. Dan, setiap kasus korupsi yang terungkap di republik ini, pelakunya adalah oknum-oknum produk dari politik.

Bagaimana, masih akan dikaitkan kah setiap koruptor yang dijerat itu dengan politisasi hukum?

Sekali lagi, saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Prof. Mahfud, jika seluruh penetapan tersangka harus ada bukti berupa aliran dana kepada yang bersangkutan, tidak akan ada kasus korupsi. Ketika mekanisme seperti itu dipraktikan oleh lembaga hukum, para koruptor bakal menitipkan hasil korupsinya kepada pihak lain untuk menghilangkan jejak aliran dana.

Dikutip dari tribunnews.com, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menuturkan bahwa adanya celah ini membuat adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi (tipikor).

“Maka undang-undangnya diubah waktu itu (yang berbunyi) memperkaya diri, memperkaya orang lain, atau korporasi. Nggak hanya orang sekarang, tapi korporasi juga,” tuturnya.

Kata Prof. Mahfud, pengusutan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini, diharapkan tidak hanya berhenti di Tom Lembong saja.

Dan, menjadi catatan, dalam dua periode pemerintahan Jokowi, setelah Tom Lembong, ada empat pejabat menteri perdagangan di republik ini yang selama menjabat juga tidak lepas dari fenomena impor gula. Clear!


Penulis:
Paidjone Hadi Soemardjono
Seniman dan Pemerhati Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *