Jejak KataKriminal

Barang Rampasan Mantan Gubernur Sulsel Dilelang KPK

×

Barang Rampasan Mantan Gubernur Sulsel Dilelang KPK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (Gedung KPK | ISTIMEWA)

JEJAK KATA, Jakarta – Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.

Nah, bicara soal lelang ada yang menarik, yang saat ini sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, KPK akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara plus denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan terkait perkara suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

“KPK melalui dan bersama KPKNL Makassar akan melaksanakan lelang barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding”, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (07/10/2022).

Ali juga mengungkapkan. pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (13/10) dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WITA (09.00 WIB/sesuai waktu server). Adapun cara penawarannya secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak, dan tempat pelaksanaan lelang di Ruang Lelang KPKNL Makassar Jalan Urip Sumoharjo KM.4 GKN 1 Lantai 2, Kota Makassar.

“Peminat dapat melihat objek lelang bersama dengan Panitia Lelang KPK pada Rabu, 12 Oktober 2022 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Makassar,” ucapnya.

Adapun objek yang akan dilelang diantaranya adalah satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1012178 dengan harga limit Rp190.320.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp57.000.000, satu unit mesin Yamaha F250 RL-D-NC serial nomor 1004847 dengan harga limit Rp190.320.000 dengan uang jaminan Rp57.000.000.

Selain itu, ada juga satu unit jet ski dengan serial number PW GTR 230 W/S EB/NY 20 INT YDV22557J920 warna hitam dengan harga limit Rp194.800.000 dan uang jaminan Rp58.000.000, satu unit jet ski serial number PW GTX 230 W/SOUND BM/LG 20 INT YDV04110H920 warna biru dengan harga limit Rp276.720.000 dan uang jaminan Rp83.000.000.

Kemudian, satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000, dan satu unit trailer jet ski warna silver dengan harga limit Rp8.750.000 dan uang jaminan Rp2.500.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *