Jejak KataPolitik

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

×

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Jika pencatutan ini ada unsur kesengajaan agar lolos menjadi peserta Pemilu 2024, patut dipertanyakan integritas Parpol yang bersangkutan. Boro-boro memperjuangkan kesejahteraan rakyat, baru tahapan ini saja merugikan sejumlah orang.

Pencatutan nama dan NIK tersebut jelas merugikan mereka yang kini sebagai ASN, TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, dan profesi lainnya yang dilarang menjadi anggota Parpol.

Tidak saja mereka, tetapi mereka yang berminat menjadi anggota penyelenggara Pemilu pun terancam diskualifikasi. Misalnya, persyaratan untuk menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan luar negeri (PPLN), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri (KPPSLN), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 72 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka tidak boleh menjadi anggota Parpol.

Dalam Pasal 72 huruf e menyebutkan syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Begitu pula bagi yang ingin menjadi menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa, dan pengawas TPS, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf I. Mereka mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Oleh karena itu, siapa saja yang merasa bukan anggota/pengurus partai politik agar proaktif melakukan pemeriksaan NIK masing-masing melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Kalau perlu melakukan pengecekan secara kontinu sesuai dengan jadwal tahapan verifikasi administrasi guna memastikan nama kita yang bukan anggota/pengurus Parpol benar-benar tidak tercantum dalam Sipol.

Nah, jelas kan? Rakyat harus tahu! Karena kualitas Pemilu untuk memilih para wakil rakyat serta pemimpin republik ini pada Pemilu 2024 nanti, ada di tangan rakyat.

Sekali lagi: Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Batasan Pemilu ini selengkapnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 1.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *