Jejak KataPolitik

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

×

Rakyat Kudu Tahu! Apa Itu Pemilu dan Seperti Apa Tahapan Pileg/Pilpres 2024?

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Kolom nomor NIK diisi, lalu klik “CARI” muncul NIK: 3374100********* tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sipol sendiri merupakan sistem dan teknologi informasi yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota legislatif serta pemutakhiran data Parpol peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan peserta Pemilu.

Namun, ada pula di antara kita yang tidak menjadi anggota Parpol mana pun terdaftar. Ambil contoh pemberitaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menerima 67 aduan pencatutan NIK oleh partai politik pada tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan info dari anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Senin (3-10-2022), di antara 67 orang itu ada yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah, dan seorang anggota Polri.

Dijelaskan pula bahwa temuan dan aduan itu diterima saat KPU adakan tahapan verifikasi administrasi terhadap 22 partai politik calon peserta pemilu yang dinyatakan lolos tahap pendaftaran oleh KPU RI.

Di lain pihak, KPU tidak memiliki kewenangan maupun akses untuk menghapus keanggotaan parpol karena hanya pengurus Parpol yang memiliki kunci untuk masuk dalam aplikasi Sipol (sipol.kpu.go.id).

Terus apa yang harus kita lakukan? KLIK saja tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan muncul “FORM TANGGAPAN MASYARAKAT”, lalu pilih tahapan Pemilu, pilih tingkat satuan kerja, isi nama dan nomor identitas, pilih jenis identitas (KTP, paspor, atau SIM) beserta salinan format jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Berikutnya, isi tempat tanggal/lahir, pilih jenis kelamin, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat (sesuai dengan KTP), nomor telepon/HP, email, dan isi tanggapan/masukan serta bukti-bukti dengan format pdf/zip ukuran maksimal 5 megabita. Selanjutnya, unggah Form Tanggapan Masyarakat dengan format pdf/jpg/jpeg ukuran maksimal 1 megabita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *