Jejak KataKriminal

Isteri Hamil 4 Bulan Dianiaya, Pemicunya Cemburu Berlebihan

×

Isteri Hamil 4 Bulan Dianiaya, Pemicunya Cemburu Berlebihan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangsel – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan BD (38) sebagai tersangka KDRT atas isterinya TM (21). Alasan BD yang merupakan warga Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) itu melakukan penganiayaan karena istrinya selalu bersikap cemburu berlebihan.

“Penyebabnya kesal karena istrinya terlalu protektif, kurang lebih cemburuan. Ini sudah yang kelewatan (cemburunya),” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Ipda Siswanto, Jumat (14/07/23).

Siswanto menjelaskan sebelum terjadi penganiayaan tersebut, tersangka BD dan korban TM yang tengah berbadan dua itu terjadi cekcok. Dalam penganiayaan tersebut TM yang sedang berbadan dua mengalami luka-luka di sekitar wajah dan kaki.

Pun demikian, meskipun BD sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan karena berlaku pasal 44 UU KDRT ayat 4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *