Jejak KataSeni dan Hiburan

Perlu Ada Perda Pelestarian Budaya di Kabupaten Tangerang

×

Perlu Ada Perda Pelestarian Budaya di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail bersama dengan Pejabat Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono saat menghadiri Pesta Rakyat dan Gebyar Pesona Budaya Betawi Tionghoa di Taman Wisata dan Edukasi Teluknaga.

JEJAK KATA, Tangerang – Ada beberapa budaya kearifan lokal di Kabupaten Tangerang yang harus dilindungi dan dijaga kelestariannya. Untuk itu perlu ada regulasi atau peraturan daerah (Perda) tentang kebudayaan.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail saat menghadiri Pesta Rakyat dan Gebyar Pesona Budaya Betawi Tionghoa di Taman Wisata dan Edukasi Teluknaga, Sabtu (11/11/23).

Kholid juga menyebutkan, Perda inisiatif terkait kearifan lokal dan budaya ini dapat dimasukkan pada tahun 2024.

“Insya Allah di tahun 2024 ini, saya sudah masukkan inisiatif perda terkait dengan kearifan lokal dengan budaya. Karena memang Kabupaten Tangerang ini sebagai wilayah transitter dan urbanister, banyak sekali budaya-budaya masyarakat yang diakulturasi dan menjadi budaya asli Kabupaten Tangerang, maka meski harus dipertahankan,” ujar H. Kholid Ismail.

Ia juga mengungkapkan, potensi Kabupaten Tangerang sebagai daerah industri, memiliki banyak hotel serta tempat-tempat pusat keramaian seperi mall, ini bisa menjadi tempat untuk mengenalkan barbagai budaya lokal yang dimiliki Kabupaten Tangerang. Hal ini agar apa yang dimiliki oleh Kabupaten Tangerang lebih dikenal secara luas oleh masyarakat. Tidak hanya Kabupaten Tangerang, tetapi masyarakat dari daerah lain yang bersinggah di daerah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *