“Misalkan bilamana surat girik hilang jangan membuat surat girik baru itu sama juga pemalsuan dokumen/surat bisa terkena pasal 263 KUHP karena Kantor KDL yang menaungi Surat Ipeda/Girik sudah bubar dan di tahun 1995 sudah ada aturan baru yaitu Girik beralih ke SPPT untuk selanjutnya bukti kepemilikan tingkatkan di Badan Pertanahan Nasional menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan, Sertipikat Hak Milik. Di persoalan ini, hikmahnya kantor desa harus terbuka sosialisasi dengan warganya untuk tidak menjadi korban mafia tanah,” tandasnya.
Dikejar Gangster Nyemplung ke Sungai, Ditemukan Sudah Meninggal
Sementara itu, Fauzan Sunjaya, selaku korban dalam kasus ini berharap, AS mau mempertanggung jaawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami berharap, yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. Karena dari peristiwa ini, keluarga kami merasa ditipu dan dirugikan,” pungkasanya. (**






