JEJAK KATA, Tangerang – Pria berinisial FR (42), warga Tanggamus, Lampung ini akhirnya diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten. FR adalah salah satu anggota komplotan tindak kejahatan pencurian dengan modus ganjel mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Kapolsek Cisoka, AKP Aldi, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada 6 Juli 2024 sekitar pukul 18:00 WIB usai beraksi di Indomaret Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Tokoh Ini Masuk Empat Besar Survei Partai Gerindra di Pilkada Sumut
Kapolsek juga mengungkapkan, penangkapan pelaku ini bermula ketika ada salah seorang warga hendak mengambil uang melalui mesin ATM di Indomaret Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti. Pada waktu itu, korban tidak bisa mengambil uangnya lantaran tiba-tiba kartu ATMnya tertelan di dalam mesin.
“Kemudian seketika di belakang pelapor terdapat satu orang laki-laki dianjurkan menekan nomor PIN. Tapi kartu ATM korban tidak dapat keluar, kemudian pelapor melaporkan ke kasir toko untuk melakukan blokir,” ujar Kapolsek.
Setelah meninggalkan Indomaret tersebut, beberapa waktu kemudian korban datang kembali ke toko, namun ia mendapatkan informasi bahwa kartu ATM-nya dipegang seseorang. Dan, setelah dilakukan penyelidikan ternyata orang ini berinisial FR, yang diduga telah mengambil kartu ATM tersebut dengan cara diganjel menggunakan tusuk gigi.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.594.449 dan melaporkannya ke Polsek Cisoka.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan orang lain yang tiba-tiba menawarkan bantuan saat berada di dalam ATM.
“Apabila akan melakukan transaksi di ATM, tidak mudah percaya kepada orang lain, dan dianjurkan untuk koordinasi dengan pihak Bank terkait apabila ada kendala,” pungkasnya. (*