JEJAK KATA, Tangerang – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.
Tiga orang pelaku, yaitu MR (24), N (40) dan P (39) berhasil diciduk aparat Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis. Masing-masing memiliki peran: MR dan N sebagai eksekutor dan P sebagai penadah dan pertolongan jahat.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2024 lalu.
“Peristiwa pidana curanmor itu terjadi di Jalan Dahlia, Perumahan Bumi Indah, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 16 Juni 2024,” kata Kapolsek, Kamis (11/7/2024).
Pada saat kejadian, kata Kapolsek, korban dan warga sempat mengejar para pelaku, namun komplotan ini berhasil meloloskan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pasar Kemis.
Joss! Disnaker Kota Tangerang Buka Kelas Pelatihan Bikin Makanan
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan yakni dengan mengidentifikasi ciri-ciri sepeda motor, ciri-ciri terduga pelaku, rekaman kamera CCTV, serta keterangan saksi.
“Hasil dari olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman kamera CCTV, terduga pelaku diketahui berpura-pura sebagai pengamen,” terang Ucu.
Penyelidikan polisi kemudian membuahkan informasi mengenai keberadaan sepeda motor. Sepeda motor yang identik dengan ciri-ciri motor korban terdeteksi berada di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Replika Al Qur’an Raksasa di Festival Al-A’zhom Populerkan Mushaf Al Bantani
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya bergerak ke lokasi hingga kemudian berhasil menangkap tersangka P yang menguasai sepeda motor korban. Dari keterangan tersangka P, motor didapat dari hasil membeli dari tersangka MR dan N. Tersangka P juga mengakui mengetahui motor tidak dilengkapi surat-surat resmi.
Selanjutnya, polisi berturut-turut berhasil menangkap tersangka MR dan N juga di daerah Teluk Naga. Di rumah tersangka MR dan N, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci letter T serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi. (*