Jejak KataKriminal

Waduh! Kades di Serang Terjerat Kasus Pungli Program PTSL

×

Waduh! Kades di Serang Terjerat Kasus Pungli Program PTSL

Sebarkan artikel ini
Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus Pungli program PTSL oleh oknum Kades Pengawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

JEJAK KATA, Serang – Satgas Saber Pungli UPP Provinsi Banten kembali mengungkap kasus pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan gratis untuk masyarakat. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Dalam kasus tersebut, Saber Pungli Polda Banten berhasil mengamankan MU (52), seorang oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Serang. Irwasda Polda Banten Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan, sebelumnya MU adalah Kades Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Sikap Kadishub Terkait Truk Tanah Pemicu Kecelakaan di Teluknaga

“Tersangka berinisial MU (52) berprofesi sebagai kepala desa. Dengan modus memungut uang biaya sertifikat PTSL masyarakat/pemohon sertifikat PTSL dengan pungutan variatif antara Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta dari tiap pemohon. Jumlah 512 orang pemohon, dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp512 juta,” jelas Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP M. Fauzan Syahrin, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, mulanya tim Satgas Saber Pungli Polda Banten mendapatkan informasi dari Satgas Unit Intelejen Polda Banten terkait pemberitaan media online terkait dugaan Pungli pada program PTSL yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Pangawinan.

Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Patra Jasa Anyer

Selanjutnya ditemukan adanya pungutan biaya dari para pemohon sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan perangkat desa meminta uang sebesar Rp1,5 juta untuk kepengurusan adiminstrasi data Yuridis Tanah yang akan didaftarkan oleh warga tersebut.

“Dimana dalam pungutan tersebut melebihi standard harga yang telah ditetapkan oleh SKB tiga menteri yakni Menteri ATRB/BPN, Mendagri, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal serta PERBUP Kabupaten Serang Nomor 8 tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” ungkap Fauzan Syahrin.

Korea Selatan dan Warisan Tradisi di Tengah Modernitas

Fauzan juga menyampaikan, tim Pokja Penindakan Ditreskrimum Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya peristiwa pungutan pada sertifikat program PTSL tahun 2024 oleh oknum Kades Pangawinan dengan cara yang bersangkutan menyuruh tenaga bantuan.

“Atas adanya kejadian tersebut maka dapat menimbulkan potensi kerugian Rp512 juta, dimana pungutan terhadap pemohon PTSL tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan surat keputusan bersama menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Jo Perbup Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018 tentang penentuan tarif PTSL dari masyarakat sebesar Rp150ribu. Sehingga terjadi kelebihan rata-rata 3 sampai 6 kali lipat dari biaya yang ditentukan,” papar Fauzan.

Pengaruh Ratu Elizabeth II Terhadap Indonesia di Kancah Internasional

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:

  • 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL
  • 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang susunan panitia PTSL Tim III
  • 1 FC daftar ketetapan per OP Kecamatan Bandung tahun pajak SPPT 2024
  • 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri serta Mentri Desa dan Daerah Tertinggal)
  • 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun,” tegasnya. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *