JEJAK KATA, Tangerang – Pasca insiden kecelakaan truk tanah yang berujung rusuh serta pengrusakan kendaraan truk di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Kamis 07 November 2024, untuk sementara tidak ada truk tanah yang boleh beroperasi di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa pasca insiden tersebut telah ada pertemuan antara Pemkab Tangerang, perwakilan masyarakat, pihak kepolisian dan dari DPRD Kabupaten Tangerang Chris Indra Wijaya. Dalam pertemuan tersebut terdapat point-point yang telah disepakati.
Mayat Tanpa Identitas Mengambang di Perairan Patra Jasa Anyer
“Salah satu pointnya adalah, dalam tiga hari ini jangan ada kendaraan yang melintas, sumbu tiga. Kendaraan sumbu tiga tidak ada yang boleh melintas, portal diaktifkan atau diportal. Kemudian, patuhi Perbup No. 12 Tahun 2022,” ujar Ahmad Taufik saat dihubungi, Jumat (09/11/24).
Menanggapi tentang banyaknya tudingan lemahnya Dishub dalam melakukan penegakan Perbup No. 12 Tahun 2022, Taufik menyebut bahwa Dishub kewenangannya hanya mengatur lalu lintas. Sedangkan perangkat hukum, kata Taufik, adanya di kepolisian.
“Penangkapan, penilangan ketika mereka melanggar, Dishub tidak punya kewenangan itu. Perangkat hukum ada di kepolisian, Dishub tidak punya, bukan alat perlengkapan hukum,” katanya.
Taufik juga mengungkapkan, berdasarkan Pasal 8 Perbup No. 12 Tahun 2022, sudah diatur bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kecamatan di wilayah Daerah.
“Kita juga sudah sering kali melakukan kegiatan operasi gabungan bersama-sama dengan TNI, Polri dan instansi terkait,” tandasnya.
Pengaruh Ratu Elizabeth II Terhadap Indonesia di Kancah Internasional
Salah satu langkah yang dilakukan oleh pihak Dishub pasca insiden kecelakaan yang berujung kerusuhan itu, pihaknya telah mengamankan belasan truk yang rusak akibat korban amuk masa. Saat ini, truk-truk tersebut sudah diamankan ke lokasi tempat pengurugan tanah tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini dimaksudkan agar tidak mengganggu lalu lintas.
Sementara itu, berdasarkan pertemuan dan berita acara yang ditandatangani oleh Pejabat Bupati Tangerang, Kapolres Metro Tangerang dan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya, pasca insiden kecelakaan dan pengrusakan belasan truk, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Sat Pol PP serta pihak-pihak terkait untuk melakukan operasi gabungan menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Operasi gabungan ini akan digelar pada titik-titik rawan serta pintu akses keluar masuk kendaraan tambang (truk tanah) di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Beton Merah Putih Hadirkan Inovasi Prefabricated Modular Concrete
Dan, dalam point tersebut juga menyebutkan, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Chris Indra Wijaya menginisiasi akan meningkatkan aturan yang mengatur operasionalisasi kendaraan tambang dari Perbup Tangerang No. 12 Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah. (*