Jejak KataLiputan

Disperindag Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Penghargaan Industri Hijau

×

Disperindag Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Penghargaan Industri Hijau

Sebarkan artikel ini
Kegiatan sosialisasi Penghargaan Industri Hijau tingkat kabupaten oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.

JEJAK KATA, Tangerang – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar Sosialisasi Penghargaan Industri Hijau, di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, Rabu (13/11/24). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 70 pelaku industri yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Penghargaan Industri Hijau adalah merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang telah menerapkan prinsip industri hijau. Penghargaan ini bertujuan untuk: Merekalisasikan ekonomi hijau, Mencapai target pembangunan rendah karbon, Meningkatkan daya saing industri, Meningkatkan efisiensi sumber daya alam, serta Menurunkan tingkat pencemaran.

Praktik ‘Politik Sandera’ dan ‘The Power of Money’

Muhammad Abdul Aziz Ramdhani, Analis Industri Pusat Industri Hijau Kemenperin selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa industri hijau sendiri merupakan industri yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Industri hijau juga menjaga kelestarian lingkungan dalam proses produksinya, mulai dari pemilihan bahan baku, peralatan produksi, proses produksi, sampai pembuangan limbah.

“Bagaimana mengimplementasikan industri hijau salah satunya adalah melalui sirkular ekonomi, kemudian pengembangan energi baru terbarukan, pengendalian emisi, serta agro-waste management,” ujar Muhammad Abdul Aziz Ramdhani.

Legasi Duterte yang Kontroversi dan Hubungan Baik Filipina dengan Indonesia

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Disperindag Kabupaten Tangerang, Arif Rachman Taufik. Dalam sambutannya Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan memberikan Penghargaan Industri Hijau untuk para pelaku industri di daerah berjuluk Kota Seribu Industri tersebut.

“Ini adalah pertama kali dilakukan di Kabupaten Tangerang, memberikan Penghargaan Industri Hijau tingkat kabupaten,” katanya.

Pelaku industri yang akan mendapatkan Penghargaan Industri Hijau ini, kata Arif, adalah pelaku industri yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan penilaian, dan memenuhi Standar Industri Hijau.

Standar Industri Hijau sendiri adalah kerangka kerja yang mengatur efisiensi penggunaan sumber daya dan pengelolaan limbah dalam proses produksi industri. Standar Industri Hijau bertujuan untuk membantu perusahaan mengurangi dampak lingkungan dan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan.

Perusahaan Platform Digital Harus Segera Realisasikan Kerjasama dengan Media

Proses tahapan penghargaan Industri Hijau ini sudah dimulai persiapannya sejak 31 Oktober hingga 8 November 2024. Dan, pada 13 November 2024 ini, pihaknya melakukan tahapan sosialisasi.

“Untuk para peserta, pendaftaran dimulai 14 hingga 20 November 2024. Untuk selanjutnya, yaitu tahapan seleksi kelengkapan akan dilaksanakan pada 21 sampai 25 November 2024. Sedangkan tahap verifikasi akan dilaksanakan pada 26 November sampai 10 Desember. Dan, pemberian penghargaan akan dilaksanakan pada 18 Desember 2024,” ujar Arif Rachman Taufik.

Dan, untuk para pelaku industri yang akan mengikuti ke tahap pendaftaran Penghargaan Industri Hijau tingkat Kabupaten Tangerang bisa melakukan scan barcode dalam flyer yang telah dibuat oleh Disperindag Kabupaten Tangerang, atau mengklik link berikut: https://s.id/FIH2024. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *