JEJAK KATA, TANGERANG, — Sejumlah pegawai Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menghadiri rapat bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membahas soal pengaduan masyarakat perihal pelayanan Kepala Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Rabu (23/6/2026).
Para petugas Itjen Kemendagri tidak banyak bicara ketika diberondong pertanyaan oleh awak media sejak keluar dari ruangan rapat hingga ke depan lift menuju keluar Gedung Bupati Tangerang. Mereka memilih bungkam, dan segera berlalu sambil merapatkan kedua tangan sebagai gestur permintaan maaf.
Berdasarkan pantauan, rapat tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang mulai dari Asisten Daerah Pemkab Tangerang, Prima Saras Puspa, Camat Legok Yusuf Fahrozi, Kepala Desa Cirarab beserta jajaran, hingga pihak pengadu yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang disengketakan.
Informasi yang dihimpun, rapat yang sedianya membahas soal pengaduan masyarakat perihal pelayanan Kepala Desa Cirarab, malah melebar sampai pada pembahasan masalah sengketa kepemilikan lahan di Desa Cirarab.
Suasana rapat pun sempat diwarnai ketegangan saat pemerintah desa Cirarab diminta menunjukan administrasi objek tanah yang diklaim oleh ahli waris.
Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Cirarab yang hadir dalam forum tersebut, Gustomi, merasa keberatan dan enggan melanjutkan pembahasan soal sengketa tanah. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak relevan karena dinilai melenceng dari agenda rapat
“Interupsi pimpinan maaf saya potong, kalau mau membahas soal kepemklikan tanah silahkan diatur kembali jadwalnya, karena dalam surat undangan jelas agenda rapat ini bukan untuk pembahasan tersebut,” kata Gustomi.
Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Cirarab akan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok atau perorangan dalam persoalan sengketa kepemilikan lahan. Bahkan, pihaknya juga belum mengetahui sama sekali lokasi bidang tanah yang diklaim ahli waris.
“Kami Pemerintahan Desa hanya sebatas pelayanan, kami tidak bisa memihak siapapun. Karena dari ujung kaki sampai ujung rambut, saya digaji oleh masyarakat,” tegasnya.
Sontak suasana di ruangan rapat pun terlihat berubah menjadi tegang, setelah apa yang disampaikan Gustomi dalam forum. Bahkan, sejumlah awak media yang berada di ruangan tersebut diarahkan untuk meninggalkan ruangan.
Sementara itu, Camat Legok, Yusuf Fachrozi saat dikonfirmasi usai digelarnya rapat tersebut menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang sempat digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada 4 Juni 2026 lalu untuk memediasi persoalan pelayanan administrasi desa yang diadukan oleh warga melalui kuasa hukumnya, Erwiyanto dan partner.
“Ya, tadi kita telah melaksanakan tindak lanjut ya, pembahasan lanjutan perihal surat pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Saudara Erwiyanto dan partner, terkait surat pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Itjen Kemendagri,” katanya.
Menurut Yusuf, aduan tersebut bermula dari dugaan pihak desa yang tidak memberikan pelayanan administrasi. Namun, pihak desa mengklarifikasi adanya hambatan karena objek tanah yang dimohonkan berdasarkan letter C tersebut ternyata diklaim oleh banyak pihak.
Bahkan, bidang tanah tersebut ternyata tengah disidangkan salah satu diantara banyak pihak yang mengklaim.
“Karena memang ada satu, bukan hambatan ya, jadi ada beberapa persoalan terhadap pengklaiman daripada yang pemohon ini. Ada salah satu bidang tanah yang diklaim berdasarkan letter C, namun letter C itu banyak pihak yang mengklaimnya,” jelasnya.






