JEJAK KATA, Tangerang – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada penambahan Rombongan Belajar (Rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SDN dan SMPN tahun ajaran 2026/2027.
“Kalau untuk penambahan Rombel tidak ada lagi, karena sudah terkunci di sistem. Ini sudah dipetakan, kalau kami nambah Rombel pasti jadi masalah baru,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, untuk penambahan Rombel bukan kewenangan mutlak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, melainkan ranah dan kebijakan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lanjut Dadan, penambahan Rombel di luar regulasi dapat berakibat fatal bagi peserta didik. Siswa yang masuk ke dalam Rombel tambahan tersebut berpotensi besar tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Diakui Dadan, di Kabupaten Tangerang, ada sejumlah SMPN yang mengusulkan penambahan Rombel karena adanya ketimpangan antara kuota yang tersedia dengan calon siswa yang mendaftar. Salah satu sekolah yang mengusulkan penambahan rombel adalah SMPN 3 Cisauk.
“Jumlah rombel di setiap sekolah telah ditetapkan dan dikunci dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang mulai dibuka sejak 2 Juni lalu. Jadi, sudah tidak ada lagi penambahan rombel saat SPMB,” ungkapnya.
Sebagai solusinya, kata Dadan, calon siswa yang belum diterima di sekolah melalui PPDB dipersilahkan mendaftar ke sekolah yang masih memiliki daya tampung. Opsi lainnya yaitu mendaftar ke sekolah swasta.
“Di kita kan ada program sekolah swasta gratis. Jadi bagi calon siswa yang belum diterima di sekolah negeri karena kuota nya sudah penuh, silahkan mendaftar ke sekolah swasta tersebut,” tandasnya.
Dadan berharap seluruh proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai aturan, sehingga pemerataan akses pendidikan dapat terlaksana tanpa mengabaikan standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan.






