EsaiJejak Kata

Lidah yang Berbelok, Hukum yang Tersandera Narasi

×

Lidah yang Berbelok, Hukum yang Tersandera Narasi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

DI republik ini, hukum kadang bukan sekadar perkara pasal dan alat bukti. Ia juga menjadi panggung, lengkap dengan sorot lampu, mikrofon, dan aktor-aktor yang piawai mengatur adegan. Yang berubah bukan hanya argumentasi hukum, melainkan juga arah angin narasi.

Episode terbaru datang dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Mula-mula, ia memuji langkah Polri mengusut perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia bahkan menyebut mustahil proses hukum itu berjalan tanpa restu Presiden Prabowo Subianto. Publik menangkap pesan sederhana: negara sedang bekerja, dan Presiden diyakini mengetahui arah kompasnya.

Namun, panggung rupanya memiliki babak berikutnya.

Begitu resmi menjadi kuasa hukum Febrie, naskah berubah. Polisi yang sebelumnya dipuji kini dipertanyakan. Penetapan tersangka disebut sebagai kriminalisasi. Presiden yang semula dianggap berada di belakang proses hukum, kini justru digambarkan seolah tidak mengetahui langkah penyidik. Seakan-akan, dalam hitungan hari, kompas hukum berputar 180 derajat.

Publik tentu tidak dilarang menyaksikan perubahan pendapat. Seorang advokat memang berkewajiban membela kliennya. Tetapi publik juga berhak bertanya: apakah yang berubah adalah fakta hukumnya, atau sekadar posisi berdirinya?

Dalam dunia hukum, argumentasi boleh berkembang. Namun dalam ruang publik, konsistensi adalah mata uang kepercayaan. Ketika narasi berubah secepat pergantian jas di ruang konferensi pers, yang terkikis bukan hanya kredibilitas pembicara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum itu sendiri.

Lebih problematis lagi ketika nama Presiden ikut diseret ke tengah arena.

Negara hukum semestinya berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi tentang siapa yang memberi restu. Jika setiap proses penyidikan selalu dikaitkan dengan kehendak politik, publik akan perlahan percaya bahwa hukum bukan bekerja melalui prosedur, melainkan melalui bisikan kekuasaan. Itu adalah persepsi yang berbahaya bagi demokrasi.

Belum reda polemik tersebut, babak lain menyusul.

Konferensi pers berubah menjadi arena saling sindir dengan wartawan. Pertanyaan yang merupakan bagian dari kerja jurnalistik diposisikan seolah gangguan, bukan instrumen kontrol publik. Dewan Pers pun mengingatkan hal yang sesungguhnya sederhana: wartawan bekerja atas mandat Undang-Undang Pers, bukan atas dasar rasa ingin tahu pribadi.

Ironinya, semakin keras seseorang menolak pertanyaan, semakin besar pula pertanyaan itu hidup di benak publik.

Dalam demokrasi, wartawan memang tidak selalu menyenangkan. Mereka bertanya ketika orang lain ingin diam. Mereka menggali ketika narasumber berharap cukup dengan pernyataan sepihak. Tetapi justru di situlah fungsi pers. Pers bukan tim sorak. Pers bukan pula humas kekuasaan atau pembela siapa pun. Tugasnya memastikan bahwa setiap klaim diuji oleh pertanyaan.

Ketika kritik terhadap wartawan lebih lantang daripada penjelasan terhadap substansi perkara, publik layak curiga bahwa yang sedang dipertahankan bukan argumen, melainkan citra.

Pada akhirnya, Hotman Paris meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Jaksa Agung, insan pers, dan Partai Gerindra. Permintaan maaf adalah sikap yang patut diapresiasi. Namun ruang publik memiliki ingatan yang lebih panjang daripada sebuah konferensi pers. Jejak narasi tidak hilang hanya karena mikrofon dimatikan.

Peristiwa ini menyisakan pelajaran penting.

Hukum tidak boleh dipentaskan sebagai drama yang alurnya berubah mengikuti siapa yang duduk di kursi klien. Advokat boleh membela dengan segala kemampuan terbaiknya, tetapi pembelaan yang kokoh seharusnya berdiri di atas fakta dan argumentasi hukum, bukan di atas narasi yang berganti mengikuti arah kepentingan.

Sebab ketika hukum berubah menjadi pertunjukan, publik berhenti menjadi pencari keadilan dan berubah menjadi penonton. Dan republik yang terlalu lama menjadikan hukum sebagai tontonan, lambat laun akan kesulitan membedakan mana putusan pengadilan, mana sekadar adegan berikutnya.


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *