DI Tangerang Utara, sawah tampaknya tak lagi dipandang sebagai ruang hidup, melainkan sebatas bidang tanah yang menunggu dipasang papan bertuliskan “Kavling Siap Bangun“. Begitu alat berat datang, hamparan padi perlahan berubah menjadi jalan cor, pagar beton, lalu deretan rumah. Yang hilang bukan hanya bulir padi, tetapi juga daya serap air, ruang hijau, dan akal sehat dalam menata ruang.
Peringatan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud tentang maraknya kavling ilegal di Sepatan, Pakuhaji, Rajeg, dan Mauk dalam pemberitaan salah satu media lokal, temabanten.com, beberapa waktu lalu, seharusnya dibaca sebagai alarm, bukan sekadar pernyataan politik. Sebab, alih fungsi lahan hari ini bukan lagi persoalan estetika tata ruang, melainkan ancaman terhadap ketahanan pangan, krisis lingkungan, dan tata kelola pemerintahan.
Ironisnya, bangunan-bangunan itu tidak seperti cerita Roro Jonggrang, Bandung Bondowoso dan Candi Prambanan, yang tumbuh dalam semalam. Sebuah kawasan perumahan membutuhkan proses panjang: pembebasan lahan, pematangan tanah, pembangunan jalan, pemasangan utilitas, hingga pemasaran. Sulit membayangkan semua itu berlangsung tanpa terlihat oleh mata pemerintah.
Di sinilah publik berhak bertanya.
Di mana pengawasan ketika sawah mulai ditimbun? Di mana penindakan saat jalan lingkungan mulai dicor? Mengapa pemerintah baru ramai berbicara setelah rumah-rumah berdiri dan transaksi jual beli berlangsung?
Kalau negara selalu datang belakangan, jangan heran jika pelanggaran merasa datang lebih dulu.
Yang lebih menggelitik, Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten bahkan belum sepakat soal luas sawah yang dimiliki. Selisih sekitar 4.000 hektare bukan sekadar perbedaan angka dalam spreadsheet. Itu setara ribuan lapangan sepak bola yang statusnya masih kabur.
Jika pemerintah sendiri belum tahu pasti berapa luas sawah yang harus dilindungi, bagaimana mungkin lahan itu bisa dijaga?
Perbedaan data seperti ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ia membuka celah yang sangat lebar bagi praktik alih fungsi lahan. Ketika batas perlindungan tidak jelas, yang bergerak lebih cepat biasanya bukan petani, melainkan spekulan tanah.
Lalu, jika datang musim hujan. Air yang dahulu meresap ke sawah kini berlari mencari tempat yang lebih rendah. Drainase tak mampu menampung, sungai meluap, jalan berubah menjadi kolam dadakan. Anehnya, yang sering disalahkan adalah curah hujan.
Padahal hujan hanya menjalankan tugasnya. Yang berubah adalah manusianya.
Karena itu, persoalan ini tak cukup diselesaikan dengan membentuk UPT Penindakan Tata Ruang, meski usulan itu patut diapresiasi. Yang jauh lebih penting adalah keberanian menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kawasan perumahan yang berdiri di wilayah utara. Audit itu tidak boleh berhenti pada soal izin semata.
Publik berhak mengetahui: apakah setiap perumahan memiliki embung atau kolam retensi sebagai penampung limpasan air hujan? Apakah tersedia ruang terbuka hijau sesuai ketentuan? Bagaimana sistem pengelolaan sampahnya? Apakah drainasenya terhubung dengan sistem kawasan? Apakah fasilitas umum dan sosial benar-benar disediakan atau hanya tercantum di atas site plan?
Kalau jawabannya tidak, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi kerugian publik yang akan ditanggung bertahun-tahun.
Sebab ketika pengembang menghemat biaya dengan menghilangkan embung, ruang hijau, atau fasilitas lingkungan, yang membayar bukan perusahaan. Yang membayar adalah warga melalui banjir, kemacetan, penurunan kualitas lingkungan, hingga beban anggaran pemerintah untuk memperbaiki kerusakan.
Keuntungan diprivatisasi. Kerugiannya melebar kemana-mana.
Komitmen Bupati Moch. Maesyal Rasyid untuk menyelaraskan tata ruang tentu layak diapresiasi. Namun masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar komitmen. Mereka menunggu tindakan yang bisa dilihat dan diukur.
Mulailah dengan menyatukan data lahan sawah, menetapkan Lahan Sawah Dilindungi secara tegas, menghentikan seluruh pembangunan yang melanggar, mengaudit kawasan perumahan yang terindikasi bermasalah, lalu membuka hasil audit itu kepada publik.
Karena pada akhirnya, sejarah sebuah daerah tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak rumah yang berhasil dibangun. Tetapi juga oleh seberapa banyak sawah yang berhasil diselamatkan. Kalau tidak, kita sedang membangun rumah di atas sawah, lalu kebingungan mencari ke mana air harus pulang. (*
Oleh: Jejak Kata






