JEJAK KATA, Tangerang — Lima kebakaran terjadi setiap hari di Kabupaten Tangerang sepanjang musim kemarau. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menyebut, jumlah titik kebakaran berpotensi terus bertambah seiring kondisi yang semakin kering akibat dampak El Nino
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, peningkatan kejadian kebakaran terjadi seiring kondisi lingkungan yang semakin kering.
“Kurang lebih diperkirakan per hari itu lima kali kejadian,” ujar Ahmad Taufik, Kamis, 3 September 2026.
Taufik meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Larangan itu antara lain membakar sampah sembarangan dan membuang puntung rokok di tempat yang mudah terbakar.
Menurut dia, larangan membakar sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi warga yang melanggar.
“Warga yang membakar sampah sembarangan di Kabupaten Tangerang dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau kurungan penjara paling lama enam bulan,” katanya.
Taufik mengatakan aturan tersebut bukan semata-mata untuk menertibkan pengelolaan sampah. Larangan pembakaran terbuka juga bertujuan mengurangi pencemaran udara akibat asap, mencegah gangguan kesehatan seperti penyakit saluran pernapasan, serta menekan risiko kebakaran. (*






