EsaiJejak Kata

Thunder di SPBU: Ketika Motor Disalahkan dan Sistem Dipertanyakan

×

Thunder di SPBU: Ketika Motor Disalahkan dan Sistem Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

ADA yang ganjil di SPBU belakangan ini. Suzuki Thunder, motor sport lawas yang dulu dielu-elukan karena tangguh diajak menempuh perjalanan jauh, kini mendadak naik kelas menjadi “tersangka”. Bukan karena knalpotnya bising, bukan pula karena pengendaranya ugal-ugalan. Dosanya hanya satu: tangkinya dianggap terlalu besar.

Di sejumlah SPBU, pengendara Thunder mulai mendapat tatapan yang berbeda. Bahkan ada yang ditolak mengisi BBM bersubsidi. Alasannya, motor ini dianggap rawan dipakai untuk menimbun Pertalite atau Solar.

Logikanya sederhana. Tangki besar dianggap berpotensi menampung lebih banyak bensin. Dari potensi itu lahirlah kecurigaan. Dari kecurigaan lahirlah stigma. Ironisnya, yang sedang diadili bukan perbuatannya, melainkan spesifikasi pabrikannya.

Padahal hukum tidak pernah menyatakan kapasitas tangki sebagai tindak pidana. Yang dilarang adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui modifikasi kendaraan atau pengisian berulang untuk diperjualbelikan kembali. Itu jelas pelanggaran yang patut ditindak tegas.

Namun ketika semua Suzuki Thunder diperlakukan seolah-olah calon penimbun, negara sedang mengambil jalan pintas yang berbahaya: menyederhanakan masalah dengan mencurigai benda, bukan membuktikan perilaku. Hari ini Thunder. Besok mungkin pikap. Lusa bisa jadi mobil diesel.

Kalau logikanya terus berkembang, bukan tidak mungkin kendaraan dengan tangki paling kecil justru dianggap warga paling saleh.

Padahal akar persoalannya bukan ada pada motor. Akar persoalannya adalah sistem pengawasan yang masih mudah ditembus.

Jika seseorang bisa membeli BBM subsidi berkali-kali tanpa terdeteksi, maka masalahnya bukan terletak pada kapasitas tangki. Masalahnya ada pada kapasitas sistem.

Ironisnya, teknologi digital sudah hadir di mana-mana. Ada QR Code, ada basis data, ada kamera pengawas, ada pencatatan transaksi. Tetapi ketika sistem belum mampu membedakan pembeli jujur dengan pelaku penimbunan, yang paling mudah dilakukan adalah mencari kambing hitam. Dan rupanya kali ini kambing hitam itu berwujud Suzuki Thunder.

Komunitas Thunder tentu punya alasan untuk protes. Sebagian besar anggotanya menggunakan motor itu untuk bekerja, berangkat ke kantor, mengantar barang, atau sekadar menyalurkan hobi touring. Mereka membeli motor karena menyukai performanya, bukan karena bercita-cita menjadi pengecer BBM.

Inilah persoalan klasik birokrasi kita. Ketika sistem belum mampu mengidentifikasi pelaku secara presisi, yang dilakukan adalah memperluas kecurigaan. Semua dianggap berpotensi bersalah agar tak ada yang lolos.

Cara berpikir seperti ini memang praktis. Tetapi keadilan tidak pernah lahir dari prasangka.

Negara memang wajib melindungi subsidi energi. Penyalahgunaan BBM harus diberantas tanpa kompromi. Ancaman pidana dalam Undang-Undang Migas bukan pajangan. Pelaku penimbunan layak dihukum berat karena merampas hak masyarakat. Tetapi ketegasan seharusnya berjalan berdampingan dengan kecermatan. Sebab kalau sebuah motor bisa dicurigai hanya karena tangkinya besar, jangan-jangan yang sedang bocor bukan tangki Suzuki Thunder, melainkan logika dalam membangun sistem pengawasan.

Jangan sampai publik akhirnya menyimpulkan bahwa di negeri ini, yang paling mudah diadili bukan pelakunya, melainkan kendaraannya. Karena sesungguhnya, motor tidak pernah menimbun bensin. Manusialah yang melakukannya. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *