ADA pemandangan yang nyaris selalu muncul setiap kali kasus besar menyeret pejabat tinggi. Begitu status tersangka diumumkan, ruang publik tak lagi hanya membicarakan pasal, alat bukti, atau kerugian negara. Perhatian mendadak berbelok ke wilayah yang lebih laris dijual: kehidupan pribadi.
Hukum perlahan turun panggung. Gosip naik menjadi pemeran utama.
Begitulah yang kini mengiringi perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Di tengah penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, publik juga disuguhi berbagai rumor mengenai kehidupan pribadinya. Pengamat kebijakan publik dan politik Yanuar Winarko mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam pola lama: mengadili seseorang lewat isu moral yang belum tentu terbukti.
Peringatan itu patut dicatat. Bukan karena Febrie harus dibela, melainkan karena hukum tidak boleh kehilangan kompasnya.
Negara hukum berdiri di atas bukti, bukan bisik-bisik. Di ruang sidang, desas-desus tidak pernah diakui sebagai alat bukti. Yang diuji adalah dokumen, keterangan saksi, pendapat ahli, petunjuk, serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun di media sosial, logika sering berjalan terbalik. Sebuah tangkapan layar tanpa asal-usul bisa lebih dipercaya daripada berkas penyidikan.
Ironisnya, publik sering kali ikut larut.
Di negeri ini, pembunuhan karakter hampir selalu menjadi “menu pembuka” sebelum perkara utama disajikan. Isu perselingkuhan, gaya hidup, keluarga, hingga gosip yang sulit diverifikasi kerap dilempar ke ruang publik. Efeknya sederhana namun mematikan: perhatian masyarakat bergeser dari pertanyaan penting—apakah ada korupsi?—menjadi pertanyaan yang lebih sensasional—siapa teman dekatnya?
Padahal, jika seseorang benar-benar melakukan korupsi, ia harus dihukum karena korupsinya, bukan karena gosip tentang kehidupan pribadinya.
Sebaliknya, bila seseorang ternyata tidak terbukti bersalah, reputasinya bisa telanjur hancur oleh vonis media sosial yang tak mengenal mekanisme banding.
Di sinilah letak kejanggalannya. Kasus sebesar dugaan korupsi PT Asabri semestinya menjadi panggung pembuktian hukum yang transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana konstruksi perkara dibangun, bagaimana aliran uang ditelusuri, siapa saja yang terlibat, dan sejauh mana alat bukti menguatkan sangkaan penyidik.
Namun yang justru ramai diperbincangkan adalah isu-isu yang bahkan tidak memiliki relevansi langsung terhadap pembuktian tindak pidana.
Peradilan berubah menjadi tontonan. Ruang sidang seolah berpindah ke linimasa media sosial.
Lebih mengkhawatirkan lagi, perkara ini juga menyisakan pertanyaan lain yang layak diawasi publik. Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka, tetapi kemudian proses penyidikannya dialihkan kepada Kejaksaan Agung—institusi tempat Febrie sebelumnya berkarier. Kejaksaan pun membentuk tim penyidik internal untuk menangani perkara tersebut.
Secara hukum, mekanisme itu dapat memiliki dasar. Namun secara etik dan persepsi publik, situasi tersebut menuntut tingkat transparansi yang jauh lebih tinggi. Sebab dalam perkara besar, keadilan tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus tampak dilakukan.
Inilah ujian sesungguhnya.
Apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa konflik kepentingan? Ataukah publik kembali disuguhi drama panjang yang lebih banyak dipenuhi perang opini dibanding perang pembuktian?
Harapan masyarakat sebenarnya sederhana.
Jika Febrie bersalah, buktikan dengan terang-benderang dan hukum tanpa pandang jabatan. Jika tidak terbukti, pulihkan nama baiknya dengan cara yang sama terbukanya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan rumor mengambil alih fungsi penyidik, atau membiarkan opini menggantikan putusan hakim.
Sebab ketika gosip menjadi alat bukti, semua orang sesungguhnya sedang berada di kursi terdakwa. Dan ketika hukum kalah oleh desas-desus, yang paling pertama dihukum bukanlah tersangka, melainkan akal sehat bangsa ini. (*
Oleh: Jejak Kata






