Jejak KataLiputan

Malam di Sukadiri, Polisi Memburu Jejak Dugaan Obat Daftar G

×

Malam di Sukadiri, Polisi Memburu Jejak Dugaan Obat Daftar G

Sebarkan artikel ini
Lokasi yang diduga kerap digunakan untuk bertransaksi obat keras ilegal di wilayah Kemiri, Kabupaten Tangerang, kondisinya sudah sepi

JEJAK KATA, Tangerang — Laporan warga menjadi pemantik. Sabtu, 29 Agustus 2026 malam, personel Reskrim Polsek Mauk bergerak menuju Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, untuk mengecek dugaan penjualan obat keras tanpa izin.

Kanit Reskrim Polsek Mauk, IPDA Aji Solehudin, memimpin langsung pemeriksaan itu. Petugas mendatangi lokasi yang dicurigai dan menyisir area toko untuk memastikan informasi yang sebelumnya membuat warga resah.

Tak ada ruang untuk membiarkan dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter berkembang menjadi ancaman baru. Terlebih, obat yang masuk kategori daftar G berpotensi disalahgunakan dan menyasar kalangan muda.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penjualan obat daftar G ilegal di wilayah Desa Sukadiri. Petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan intensif di lokasi yang dicurigai,” kata Aji.

Petugas juga meminta keterangan dari pihak terkait selama pemeriksaan berlangsung.

Langkah itu menjadi sinyal bahwa laporan warga tak berhenti sebagai kabar di ujung gang. Polisi memilih mendatangi sumbernya, memeriksa lokasi, dan memastikan dugaan tersebut di lapangan.

Polsek Mauk mengajak masyarakat tidak menutup mata jika menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi dari warga dinilai penting untuk mencegah peredaran obat ilegal sebelum menjalar lebih jauh.

Di Sukadiri, pemeriksaan itu menjadi pengingat: satu laporan kecil dari warga bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membendung peredaran obat keras ilegal. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *