JEJAK KATA, Jakarta – Hujan bukan sekadar urusan membawa payung atau menyiapkan jas hujan. Bagi sejumlah daerah di Indonesia, musim hujan juga berarti ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi. Pemerintah daerah diminta bersiap sebelum bencana datang, bukan sibuk mencari solusi setelah air telanjur masuk ke rumah warga.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerbitkan delapan langkah kesiapsiagaan menghadapi musim hujan 2026/2027. Instruksi ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia melalui Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026.
Surat yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 itu menekankan pentingnya mitigasi sejak dini. Sebab, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
Ancaman bencana hidrometeorologi pun perlu diantisipasi. Banjir, longsor, angin kencang, dan gelombang tinggi menjadi risiko yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat hingga menimbulkan kerugian material dan korban jiwa.
Salah satu pekerjaan awal yang diminta BNPB adalah memetakan wilayah rawan bencana. Pemerintah daerah dapat menggunakan dokumen kajian risiko bencana, rencana kontingensi, portal InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), serta sumber informasi resmi lainnya. Pemetaan ini menjadi dasar menentukan daerah prioritas dan kebutuhan penanganan.
Urusan berikutnya adalah memastikan personel, peralatan, dan logistik tersedia sebelum keadaan darurat. BNPB meminta pemerintah daerah menggelar apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai (DSP) juga dapat dioptimalkan sesuai kebutuhan dengan penetapan status keadaan darurat bencana.
Informasi cuaca tak boleh sekadar menjadi pemberitahuan rutin. Pemerintah daerah diminta meningkatkan pemantauan prakiraan cuaca dan peringatan dini BMKG. Informasi tersebut perlu dianalisis berdasarkan kondisi wilayah rawan, kemudian disebarluaskan melalui saluran komunikasi yang dapat dijangkau masyarakat.
BNPB juga menekankan koordinasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media perlu dilibatkan dalam upaya penanggulangan bencana. Posko penanganan darurat pun diminta siap beroperasi selama 24 jam.
Di tingkat warga, edukasi kesiapsiagaan berbasis komunitas menjadi bagian penting. Masyarakat perlu memahami jalur evakuasi mandiri, cara menghadapi ancaman bencana, serta langkah perlindungan bagi kelompok rentan. Sistem peringatan dini juga harus dipastikan berfungsi dan memiliki mekanisme penyampaian informasi yang jelas.
Pekerjaan fisik tak kalah penting. BNPB meminta pemerintah daerah membersihkan saluran air, melakukan normalisasi sungai, memeriksa fasilitas pengendali banjir, serta memperbaiki infrastruktur yang berpotensi memperbesar dampak bencana.
Adapun langkah kedelapan berkaitan dengan pelaporan. Gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD masing-masing diminta menyampaikan perkembangan situasi serta kejadian bencana kepada BNPB secara berkala.
Delapan langkah tersebut memperlihatkan bahwa kesiapsiagaan menghadapi musim hujan bukan hanya soal menyiapkan perahu karet atau tenda pengungsian. Pekerjaan yang lebih mendasar justru berada sebelum hujan turun: mengenali ancaman, memperbaiki infrastruktur, memastikan informasi sampai kepada warga, dan membangun koordinasi.
Sebab, ketika banjir sudah memasuki permukiman, waktu untuk melakukan pencegahan biasanya telah jauh berkurang. (*







