Jejak KataPolitik

Ananta: Isu Intoleransi Beragama di Cilegon Tak Boleh Terjadi di Daerah Lain

×

Ananta: Isu Intoleransi Beragama di Cilegon Tak Boleh Terjadi di Daerah Lain

Sebarkan artikel ini
Ananta Wahana dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Gondang, Cilegon.

JEJAK KATA, Cilegon – Anggota MPR RI, Ananta Wahana menyebut bahwa isu intoleransi beragama di Kota Cilegon, Banten tidak boleh terjadi di daerah lain.
Sebabnya, menurut Ananta, kasus penolakan pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon telah mencedrai toleransi beragama di Indonesia.
Dan penolakan tempat ibadah itu merupakan bentuk pelanggaran HAM, konstitusi negara dan ideologi bangsa yaitu Pancasila.

Ananta Wahana menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama koleganya dari Dapil Cilegon, Ichsan Soelistio, diikuti pengurus DPC PDI Perjuangan setempat dan struktural partai, bertempat di Hotel Gondang, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (24/9/2022).

“Isu ini (intoleransi) tidak boleh terjadi di daerah lain. Maka dari itu, Pancasila harus diyakini kebenarannya sehingga dapat lebih dibumikan agar toleransi beragama di Kota Cilegon dapat meningkat,” ungkap Ananta.

Menurut Ananta, toleransi beragama adalah sikap untuk yang saling menerima dan keterbukaan terhadap adanya umat dengan agama yang beragam.
Tidak peduli terhadap agama apa yang dianut, setiap orang selayaknya dapat saling menghargai satu dengan yang lain.
Dalam beragama, seseorang tidak boleh memaksakan. Disepersilahkan seseorang memilih agama dan kepercayaannya masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *