Jejak KataLiputan

H. Firli Bahuri: Membumikan Trisula Pemberantasan Korupsi

×

H. Firli Bahuri: Membumikan Trisula Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ilustrasi Gedung KPK Jakarta.

Sehingga KPK memandang pemberantasan korupsi dalam tiga tahun terakhir kepemimpinan presiden Jokowi-Ma’ruf Amin tentu lah untuk mewujudkan Trisula Pemberantasan Korupsi sebagaimana Ruh atas perubahan Undang-undang KPK itu sendiri yaitu Undang-undang 30 tahun 2002 menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang memberikan tugas pokok kepada KPK untuk pemberantasan korupsi melalui Ruh Pendidikan masyarakat, Pencegahan melalui perbaikan sistem, penindakan yang profesional dan akuntabel serta penghormatan Hak Asasi Manusia, serta bersinergi dengan seluruh rakyat, segenap stake holder dan kamar-kamar kekuasaan dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.

Perubahan Undang-undang itu oleh KPK selain berakibat berubahnya cara pandang, juga harus dipahami sebagai upaya politik negara untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang lebih substantif dalam makna lebih luas, masif dan orkestratif sifatnya.

Itulah sebabnya tiga tahun terakhir kami merasa telah berkoordinasi dengan banyak sekali pihak tidak saja eksekutif yang dipimpin oleh presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, namun harus diingat bahwa lembaga-lembaga yang lain termasuk di dalamnya partai politik sebagai intinya.

Pada periode ini kami berkesempatan untuk mengidentifikasi persoalan korupsi secara lebih luas dan mengakar karena itulah kami mengumpulkan partai politik untuk membangun budaya baru dalam politik.

Selain mengaktifkan penindakan yang tetap terjadi kepada elemen elemen kekuasaan, tapi yang paling penting adalah melakukan pendidikan antikorupsi secara sinergi dan kolaborasi dengan seluruh kamar-kamar kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif ) dan partai politik untuk mewujudkan budaya antikorupsi dalam pemberantasan korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *