Penghormatan HAM
Amanat Presiden kepada KPK dalam Pidato Kenegaraan terakhir ialah perlunya perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat Indonesia harus terus diperkuat.
KPK memaknai perlindungan sebagai proses hukum yang ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, memberikan kepastian hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Itulah sejatinya jiwa KPK, tanpa pandang bulu dalam memberantas Korupsi, dan dengan demikian Presiden menyadari pentingnya peran KPK dalam tatanan pemerintahan. Hal lainnya, ialah menaruh komitmen negara untuk menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama. Itulah keputusan “politik hukum” atau “Rechtspolitiek” Presiden RI untuk KPK.
KPK berharap pesan-pesan Presiden tidak hanya dipedomani oleh KPK, tetapi semua pihak agar bisa membiarkan KPK bekerja dengan seluruh proses hukum yang pasti bisa dipertanggung jawabkan dan diatur oleh UU.
Harapan KPK pada Presiden RI dan Wakil Presiden RI selanjutnya ialah, terus menempatkan posisi “pemberantasan korupsi” sebagai prioritas utama dalam menjamin keberhasilan seluruh program pemerintah. Serta, memastikan seluruh pembantu Presiden dan Wakil Presiden mengemban amanat dengan baik dan terjauh dari tindakan korupsi.






