Jejak KataKriminal

Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

×

Penyelundupan Obat Tradisional ke Dubai Digagalkan BC Soetta

Sebarkan artikel ini
Barang bukti gingseng kianpi senilai Rp872 juta yang berhasil disita Bea Cukai Banda Soekarno Hatta.

JEJAK KATA, Tangerang – Penyelundupan ekspor obat tradisional jenis gingseng kianpi senilai Rp872 juta tujuan negara Dubai berhasil digagalkan Bea Cukai Banda Soekarno Hatta.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta), Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa barang tersebut rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur ekspor umum.

“Obat-obatan yang diberitahukan sebagai Ginseng Silver of Indonesia Ginseng Blue Origin of Indonesia pada dokumen kepabeanannya. Rencananya akan dikirim ke negara tujuan Dubai melalui prosedur ekspor umum,” kata Zaky Firmansyah di Tangerang, Selasa (26/09/23).

Dalam pencegahan penyelundupan obat tradisional tanpa izin edar ini, menurut Hatta, dilakukan oleh tim pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta, yang memperoleh informasi adanya pengiriman barang dari dalam negeri ke Dubai berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar pada tanggal 12 September 2023.

Dari situlah, pihak Bea Cukai Bandar Soekarno Hatta melakukan penulusuran di lapangan dan mendapati adanya pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PTNT yang diketahui baru pertama kali mengajukan kegiatan ekspor melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *