Jejak KataLiputan

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

×

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita. Data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah, itu harus kita atur, kita harus tata, supaya jangan ada monopoli monopolistik organik alamiah,” tutur Budi Arie.

Pemerintah juga akan tegas menutup social commerce yang tidak mematuhi aturan. “Tutup!” Tegas Budi. (WM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *