Jejak KataLiputan

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

×

Permendag No. 50 Tahun 2023, TikTok Shop Dilarang Berjualan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Selain itu, barang-barang impor yang dijual di e-commerce juga wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, untuk makanan, harus ada sertifikasi halal.

“Yang dari dalam negeri ya kalau makanan ada sertifikasi halal, kalau beauty, beauty itu harus ada POM-nya gitu. Kalau nggak nanti yang jamin siapa harus ada izin POM-nya kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya gitu. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau toko offline,” kata Zulhas.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan, alasan Media Sosial dan E-Commerce dipisah, adalah untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri. Aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade.

“Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana social media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair,jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger,” ujar Budi Arie.

Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *