Polisi juga menyita 1 buah senjata tajam, 1 buah senjata api rakitan jenis revolver, 1 buah senjata air soft gun jenis revolver yang didapatkan dari Lampung, HP, uang dan barang bukti rokok hasil tindak kejahatan di berbagai tempat.
“Hasil dari perbuatan mereka digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu, dan juga judi online/slot,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHPidana dan UU Darurat No 11 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 terkait Kepemilikan
Senjata Api, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok membawa senjata api beraksi di Indomaret Mekarbakti, Kecamatan panongan, Kabupaten Tangerang pada Selasa 26 September 2023 malam. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 22:15 saat toko rutel itu akan tutup.






