JEJAK KATA, Serang – Penyalahgunaan obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical, kembali terungkap. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Serang Kota, Polda Banten.
Dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (24), yang merupakan pengedar obat golongan G jenis tramadol.
Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Hengki Kurniawan, menjelaskan, Unit Narkoba Polresta Serkot yang dipimpin oleh Ipda Arif Budianto beserta personelnya berhasil mengamankan terduga pelaku pengguna penyalahgunaan obat terlarang itu.
“Pada Senin, 25 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB, tepatnya di dalam kontrakan di Kampung Sempu Kelapa Endep, Kelurahan Cipare, telah diamankan seorang laki-laki berinisial RA (24),” ujar Kompol Hengki Kurniawan.
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 933 butir obat jenis tramadol dan 1.700 butir obat warna kuning berlogo MF, 1 pack plastik klip bening, uang hasil penjualan sebesar Rp400.000 dan satu buah Handphone android Merk Oppo warna biru, yang ditemukan di dalam tas gendong corak loreng.