Jejak KataKriminal

Top Markotop! Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Golongan G

×

Top Markotop! Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat Golongan G

Sebarkan artikel ini
Barang bukti pengungkapan penyalahgunaan obag golongan G oleh Satre Narkoba Polres Serang, Polda Banten.

Hengki mengatakan, saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang disimpan dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

“Menurut keterangan pelaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dengan membeli dari AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta Barat,” tukasnya.

Selanjutnya pelaku diamanakan di Satuan Resnarkoba untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.

“Pelaku telah kami amankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pelaku juga dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya. (E/B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *