Jejak KataLiputan

Penting! Nich Jika Ingin Mudik Gratis dari Kabupaten Tangerang

×

Penting! Nich Jika Ingin Mudik Gratis dari Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI | Istimewa

JEJAK KATA, Tangerang – Mudik adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya. Di Indonesia, mudik identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal dan Tahun Baru serta Hari besar Nasional.

Nah, bicara soal mudik, pada musim lebaran (Idul Fitri 1445 H) ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menggelar mudik gratis. Program ini tidak hanya berlaku untuk warga ber-KTP Kabupaten Tangerang saja, tetapi juga bagi warga non-KTP Kabupaten Tangerang.

PDIP Kesalip, Golkar Berpotensi Duduki Kursi DPRD Kabupaten Tangerang

Kali ini, mudik gratis untuk daerah tujuan empat provinsi, yaitu; Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat. Total kuota ada 1.430 penumpang yang akan diangkut menggunakan bus.  Pemberangkatan mudik dilakukan pada tanggal 4 April.

Rekomendasi Tempat Ngabuburit Paling Kece di Panongan

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @dishubkabtang, berikut tujuan, cara daftar dan syarat untuk bisa menjadi peserta mudik gratis.

  1. Surabaya: Terminal Purabaya
  2. Madiun: Terminal Purboyo
  3. Malang: Terminal Arjosari
  4. Semarang: Terminal Terboyo
  5. Solo: Terminal Tirtonadi
  6. Wonogiri: Terminal Selo Giri
  7. Purworejo: Terminal Kutoarjo
  8. Wonosobo: Terminal Sawangan
  9. D.I. Yogyakarta: Terminal Giawangan
  10. Pangandaran: Terminal Cijulang
  11. Tujuan Cirebon: Terminal Harjamukti

Cara Daftar

Pendaftaran mulai tanggal 13-19 maret 2024 pada pukul 09.00 – 14.00 WIB sampai kuota penuh

Top Markotop! Bandar Hexymer di Serang Digelandang Polisi

Lokasi daftar

Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parahu Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten

Persyaratan:

Persyaratan Pendaftaran KTP Kabupaten Tangerang

  1. KTP Pendaftar Kabupaten Tangerang; (Fotocopy)
  2. Kartu Keluarga; (Fotocopy)
  3. Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)

Persyaratan Pendaftaran KTP Non Kabupaten Tangerang

  1. KTP Non-Kab.Tangerang; (Fotocopy)
  2. Surat Keterangan Domisili atau Keterangan (Tinggal di wilayah Kabupaten Tangerang dari RT/Kelurahan setempat): (Fotocopy)
  3. Kartu Keluarga; (Fotocopy)
  4. Kartu Pelajar/Kartu Identitas Anak/Akta Lahir (Usia dibawah 17 Tahun); (Fotocopy)

Anak Gagal Jadi Dewan Oknum Kades Murka Pecati Ketua RT?

Nah, setelah kalian mendaftar, nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi. Proses hasil Verifikasi dan Validasi pendaftaran akan disampaikan melalui Whatsapp pemohon secara langsung untuk mendapatkan tiket dan nomor kursi bus mudik.

Respon (8)

      1. Saya dah kesana kemarin dapat antrian 434 atas nama Slamet Wiyono tujuan solo.eh baru antrian 120 dah HBS kuota.sebenernya saya berharap banget mudik bareng.minimal turun di Jogja sebab kita plg ke Klaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *