JEJAK KATA, Tangerang – Entah apa yang ada dalam pikiran AF (77), pria yang sudah lanjut usia ini, baru saja tiga hari menghirup udara segar, harus masuk lagi ke dalam bui.
AF yang sebelumnya berurusan dengan hukum karena kasus Narkoba ini, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama. AF diciduk bersama dengan rekannya H (45) di salah satu kontrakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku Curanmor Berpura-pura Pengamen di Pasar Kemis Dicokok
Tidak main-main, saat dilakukan penggeledahan oleh petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di kontrakan empat pintu tersebut ditemukan Narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan nilai estimasi sekitar 20 kilogram (Kg).
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, pelaku tinggal di kontrakan tersebut sudah lebih satu bulan. Sekitar satu minggu pengintaian, pelaku diketahui akan transaksi sabu, Akhirnya petugas kami langsung melakukan penangkapan,” ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak di lokasi.
Dia juga mengungkapkan, 20 bungkus sabu seberat 20 Kg tersebut dikemas dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang.
Menurut Donald, tersangka AF merupakan residivis yang baru keluar selama 3 hari. Sedangkan H mengaku hanya diajak AF untuk mengantarkan barang.
“Satu tersangka berperan sebagai pelaku. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal 20 bungkus sabu ini. Nanti akan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Replika Al Qur’an Raksasa di Festival Al-A’zhom Populerkan Mushaf Al Bantani
Sementara, Sugio, pemilik kontrakan mengatakan, pelaku baru mengontrak di tempat itu. Sebelumnya, kamar kontrakan tersebut baru selesai ditempati oleh orang lain. Sugio juga sempat curiga karena setiap kali diminta KTP mereka selalu beralasan. (*