Jejak KataLiputan

Ups! Pria Ini Apes Ketika ‘Nyebar Amplop’ di Malam Pencoblosan

×

Ups! Pria Ini Apes Ketika ‘Nyebar Amplop’ di Malam Pencoblosan

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

JEJAK KATA, Tangerang – Niat untuk mendulang suara dalam memenangkan pasangan calon bupati Tangerang yang didukungnya, pria berinisial A (44) ini malah apes, digelandang oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

A diduga telah melakukan praktik ‘money politics’, yaitu dengan cara membagi-bagikan amplop berisi uang dan gambar pasangan calon bupati dan wakil bupati di Desa Dari, Kecamatan jambe, Kabupaten Tangerang pada malam sebelum pencoblosan, Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 23:00 WIB.

Membongkar Dinasti Politik Banten: Sejarah, Strategi, dan Masa Depan

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat pada Selasa malam, 26 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya pembagian uang kepada warga dengan imbalan untuk memilih salah satu pasangan calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang.

“Personel Gakkumdu bersama Panwas Kecamatan Jambe langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial A. Ia diduga memberikan sejumlah uang kepada warga yang memiliki hak pilih di TPS 4 Desa Daru untuk mendukung salah satu calon bupati,” ujar Kompol Arief.

Waduh! Suara Mad Romli Tumbang di Kompleks Perumahannya

Dari pengakuan A, diketahui total uang yang disiapkan untuk praktik ini adalah Rp6 juta. Uang tersebut dibagikan dalam bentuk tunai dengan nominal Rp30 ribu per-orang, meskipun ada yang menerima Rp25 ribu per-orang.

“Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar warga bersedia mencoblos pasangan calon tertentu. Saat ini, terhadap inisal A sudah diklarifikasi dan dilakukan kajian awal oleh panwascam untuk mengungkap lebih jauh peristiwanya,” tambah Kompol Arief.

Sachrudin-Maryono Unggul 50,43 Persen, Begini Komentar Projo

Atas Kejadian Tersebut akan dilakukan kajian lebih lanjut oleh Panwascam Kecamatan Jambe di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *