ESAI — Dalam politik Indonesia, mundur dari kepengurusan partai sebenarnya bukan perkara luar biasa. Orang bisa pergi karena kesibukan, perbedaan arah, atau sekadar ingin duduk lebih nyaman di kursi lain. Namun, ketika yang mundur adalah pejabat negara dan kementerian yang dipimpinnya sedang disorot perkara dugaan korupsi, publik tentu saja mulai mengangkat alis.
Bukan untuk buru-buru menuduh. Apalagi mengubah kabar hukum menjadi gorengan politik. Rakyat hanya ingin tahu: apa yang sebenarnya terjadi, dan bagaimana seorang pejabat mempertanggungjawabkan jabatan serta lingkungan kerja di bawah kendalinya?
Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji menyebut Nusron Wahid telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai lebih dari enam bulan lalu. Pengunduran diri itu disampaikan langsung kepada Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia. Nusron masih menjadi kader, tetapi tidak lagi duduk dalam struktur kepengurusan. Soal alasan, Sarmuji mengaku tidak mengetahuinya.
Informasi ini muncul ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menjadi perhatian akibat perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Maka, publik pun mulai menyandingkan dua peristiwa: pengunduran diri dari partai dan perkara hukum di lingkungan kementerian.
Di sinilah akal sehat perlu tetap dipakai. Hubungan waktu tidak otomatis berarti hubungan sebab-akibat. Pengunduran diri yang disampaikan berbulan-bulan sebelumnya tidak bisa serta-merta dijadikan bukti adanya kaitan dengan perkara hukum. Tanda tanya jangan buru-buru dipoles menjadi vonis.
Namun, pertanyaan publik tetap sah. Bagaimana seorang menteri memastikan kementeriannya berjalan bersih ketika sejumlah orang yang disebut memiliki hubungan kepercayaan dengannya terseret perkara hukum?
Nusron menyatakan menghormati proses KPK dan berharap perkara tersebut menjadi momentum memperbaiki pelayanan internal ATR/BPN. Ia juga menegaskan pelayanan publik tidak terganggu.
Pernyataan itu tentu perlu dibuktikan, bukan hanya dipajang seperti spanduk peresmian. Rakyat membutuhkan kepastian bahwa pengurusan tanah dan sertifikat tidak berubah menjadi perlombaan mencari orang dalam. Sebab, tanah bukan sekadar garis di peta. Di atasnya ada rumah, warisan, usaha, dan tabungan keluarga selama bertahun-tahun.
KPK harus bekerja berdasarkan bukti, bukan tekanan suasana. Mereka yang diperiksa juga berhak memperoleh proses hukum yang adil. Sementara itu, kementerian perlu memperkuat pengawasan internal tanpa menunggu kasus meledak di halaman depan media.
Dari sudut pandang rakyat biasa, persoalannya sederhana. Jika mundur dari partai, jelaskan alasannya. Jika kementerian menghadapi perkara hukum, buka prosesnya secara transparan. Jangan biarkan publik menjadi detektif dadakan hanya karena informasi resmi datang terlambat dan terlalu irit.
Negara bukan warung yang cukup memasang tulisan “harap maklum”. Negara bekerja dengan kewenangan, anggaran, dan kepercayaan rakyat.
Pada akhirnya, yang penting bukan sekadar siapa yang mundur dari struktur partai. Yang lebih mendesak ialah memastikan pelayanan pertanahan terbebas dari penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai sertifikat tanah terasa seperti tiket masuk ke ruang khusus—yang pintunya hanya terbuka bagi mereka yang memiliki kenalan.
Oleh: Jejak Kata






