ESAI — Birokrasi kadang punya cara yang unik untuk memindahkan masalah: kursinya digeser, namanya tetap ada. Ana Supriyatna, yang sebelumnya menjabat Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, kini menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Rotasi itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang pada Jumat, 2 Oktober 2026. Bupati Moch. Maesyal Rasyid menyebutnya sebagai bagian dari kebutuhan organisasi. Pemerintah daerah juga menyatakan Ana telah dikenai sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat.
Di atas kertas, Staf Ahli Bupati bukan jabatan parkir. Ia jabatan strategis yang semestinya menghasilkan pertimbangan untuk kepala daerah. Masalahnya, publik berhak bertanya: mengapa seorang pejabat yang namanya sedang menjadi sorotan justru ditempatkan pada posisi yang tetap dekat dengan pusat pengambilan keputusan?
Pertanyaan itu bukan vonis. Apalagi Polda Banten masih menangani laporan dugaan pelecehan terhadap seorang bawahannya. Polisi telah meminta keterangan pelapor dan dua saksi serta mendalami bukti percakapan. Hingga 1 Oktober, polisi menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan dan status Ana masih saksi.
Di sinilah etika jabatan diuji. Pemindahan jabatan tidak otomatis berarti pembebasan dari persoalan. Sebaliknya, laporan polisi juga tidak boleh menjadi palu yang memvonis seseorang sebelum proses hukum selesai. Dua prinsip itu mestinya berjalan beriringan: asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan.
Publik juga tidak perlu buru-buru percaya pada dua ekstrem: bahwa mutasi merupakan “hukuman terselubung”, atau sebaliknya “parkir aman” sampai perkara menguap.
Sebab ada pertanyaan yang lebih penting: apa ukuran pemerintah dalam menempatkan pejabat ketika reputasi lembaga ikut dipertaruhkan?
Jika Staf Ahli memang posisi strategis, Pemkab Tangerang perlu menjelaskan parameter penempatannya. Jika rotasi murni kebutuhan organisasi, transparansi prosesnya justru menjadi penting. Jangan sampai publik hanya menerima kalimat klasik birokrasi: semuanya sesuai prosedur. Prosedur memang penting, tetapi kepercayaan publik dibangun oleh alasan yang bisa diuji.
Begitu pula bila suatu saat pelapor mencabut laporan. Pencabutan laporan—jika benar terjadi—tidak otomatis menghapus seluruh pertanyaan etik tentang bagaimana institusi menangani perkara sejak awal. Dan jika perkara berlanjut, proses hukum harus dibiarkan bekerja tanpa intervensi jabatan.
Pada akhirnya, Ana bukan sedang diuji oleh nama jabatan barunya. Yang diuji justru cara pemerintah memperlakukan jabatan, proses hukum, dan kepercayaan publik. Sebab dalam birokrasi yang sehat, kursi boleh berpindah. Tetapi akuntabilitas jangan ikut dipindahkan. (*
Oleh: Jejak Kata






