Esai

Warung Padang Nasi Serba Rp10 Ribu, di Panongan Camat Serba Plt

×

Warung Padang Nasi Serba Rp10 Ribu, di Panongan Camat Serba Plt

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

ESAI — Di warung Padang, tulisan serba Rp10 ribu biasanya membuat orang berhenti. Lauknya boleh sederhana, pilihan tetap ada, yang penting, harga jelas sejak awal. Namun, di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, rupanya ada konsep yang tak kalah menarik: serba Plt.

Kalau warung Padang menjual nasi serba Rp10 ribu, Panongan seperti menawarkan jabatan camat serba pelaksana tugas. Sudah lebih dari setahun. Orangnya berganti sampai tiga kali. Statusnya tetap saja: Plt.

Pada 2025, Panongan dipimpin Plt Ahmad Afif. Kemudian Chaidir tercatat sebagai Plt Camat pada 2026. Setelah itu muncul nama Dadang Sudrajat sebagai Plt Camat Panongan. Malah, saat ini Dadang sudah periode yang kedua dalam jabatan ke-Plt-an.

Camatnya berganti, labelnya konsisten.

Ini bukan perkara apakah Ahmad, Chaidir, atau Dadang mampu menjalankan tugas. Jangan pula buru-buru menganggap status Plt sebagai masalah. Yang menggelitik justru pertanyaan administratifnya: mengapa jabatan yang sifatnya sementara bisa terasa begitu permanen?

Di daerah lain, cerita semacam ini juga pernah muncul. Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil, misalnya, pernah menjadi sorotan setelah masa tugas Plt Camat dalam surat perintah disebut mencapai 14 bulan. Persoalan tersebut dikaitkan dengan ketentuan administrasi kepegawaian.

Panongan memang bukan Pulau Banyak. Tetapi pertanyaannya mirip: kalau sementara terlalu lama, kapan sementara itu selesai?

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 pernah mengatur masa tugas Plt paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali paling lama tiga bulan. Namun aturan itu kini tercatat tidak berlaku. Karena itu, ukuran hukumnya tentu harus merujuk regulasi yang berlaku sekarang.

Maka Panongan tak perlu langsung dituduh melanggar aturan. Pemerintah Kabupaten Tangerang justru punya kesempatan menjelaskan resep dapurnya: mengapa sudah tiga kali berganti Plt, apa kendala pengisian jabatan definitif, dan kapan kursi camat akan benar-benar diisi pejabat definitif?

Pemerintahan bukan warung makan. Di warung Padang, pelanggan masih bisa memilih rendang, ayam pop, atau telur balado. Di Panongan, sudah setahun lebih, warga tampaknya cuma disuguhi satu menu: Camat Plt.

Bedanya, nasi serba Rp10 ribu ada batas harganya. Kalau serba Plt Camat di Panongan, batas waktunya kapan?

Jangan sampai kelak Panongan mencatat rekor baru: bukan kecamatan dengan pelayanan paling cepat, bukan pula pembangunan paling gemilang, melainkan kecamatan dengan menu Plt paling lengkap. Dan itu, terus terang, bukan rekor yang perlu dipajang di etalase. (*


Oleh: Jejak Kata

Tinggalkan Balasan