“Berdasarkan Surat Nomor UM-0302-ay/5058 pada tanggal 18 Agustus 2022, Kementerian PUPR melalui Dirjen SDA BBWSCC telah melayangkan Surat Teguran Penghentian Kegiatan Sheetpile tak Berizin, kepada PT. AMS, Surat tersebut langsung ditandatangani Kepala BBWSCC, namun dilapangan Proyek Sheetpile terus berlanjut dan kini telah selesai pekerjaannya, sehingga kami anggap perusahaan tersebut membandel karena menghiraukan surat teguran tersebut,” tambah Ade.
Oleh karena itu, Ade meminta Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang bersikap tegas dengan segera melakukan Penyegelan dan Pembongkaran Sheetpile ilegal tersebut.
“Terkait dengan Perizinan Bangunan yang diduga ilegal tersebut, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan Penyegelan dan Pembongkaran Bangunan Sheetpile ilegal tersebut, karena sangat berdampak pada penyempitan Sungai yang mengakibatkan terganggunya saluran buangan air Sungai Cirarab,” tukasnya.
Ade yang dikenal sebagai aktivis kritis tersebut mengancam akan melaporkan dugaan unsur pidananya serta berencana melakukan aksi massa turun ke lapangan apabila permintaan nya tersebut tidak diindahkan.
“Kita akan berkordinasi dengan sejumlah instansi sesuai dengan Kewenangannya masing-masing, termasuk dugaan tindak pidanya kita akan laporkan kepada APH, kalau masih ndableg tidak mau bongkar juga, kita kerahkan massa aksi dilokasi, karena sheetpile ilegal tersebut selain membuat sempit Sungai Cirarab juga menjadi penyebab banjir,” pungkasnya.






