Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Menurut Zulpan, penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. Sehingga, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” tegasnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu juga menjelaskan, pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.






