“Dan, tau-tau sekarang katanya mau menggugat lahan yang sekarang sudah dihibahkan dan sudah jadi bangunan sekolah, SDN Cukanggalih 1 dan SDN Cukanggaih 2,” tandasnya.
PTSL Desa Palasari Legok Ruwet! Warga Gagal Terima Sertifikat Tanah Gratis?
Sementara itu, Kasubbid Pemanfaatan dan Pengendalian Aset pada BPKD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rizal, saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, menjelaskan bahwa lahan SDN Cukanggalih 1 dan SDN Cukanggaih 2 sudah tercatat di BPKAD Kabupaten Tangerang sejak tahun 1979, dengan perolehan hibah.
Untuk itu, jika ada orang yang mengaku sebagai ahli waris ingin menguasai atau menjual lahan tersebut, tidak bisa begitu saja.
Bongkar! Ada Apa di Taman atau Kluster Inggris Taman Raya Citra Raya?
“Ya harus ada dasar hukum yang jelas, apalagi ini sudah tercatat di BPKAD sebagai aset daerah Kabupaten Tangerang sejak 1979, dan akta hibahnya juga jelas,” tegasnya.






