Jejak KataKriminal

Kebelet Begituan Lewat Video Call, Pria di Tigaraksa Ini Malah Bobol Belasan Juta

×

Kebelet Begituan Lewat Video Call, Pria di Tigaraksa Ini Malah Bobol Belasan Juta

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI (Istimewa)

“Korban diamankan di Provinsi Riau berbatasan dengan Malaysia,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp1 miliar.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *