“Korban diamankan di Provinsi Riau berbatasan dengan Malaysia,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU RI No 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau pidana paling banyak Rp1 miliar.







Aya Aya bae