DI banyak sekolah, Komite Sekolah sering disebut sebagai “mitra strategis”. Sebutan itu terdengar gagah. Seolah-olah komite adalah rem tangan ketika sekolah melaju terlalu kencang, atau kompas ketika arah pendidikan mulai kehilangan utara.
Namun, bagaimana jika orang yang duduk di kursi pengawas ternyata masih mengenakan seragam guru?
Fenomena ini bukan cerita langka. Di sejumlah daerah, masih ditemukan guru aktif menjabat Ketua Komite Sekolah. Dalihnya beragam. Ada yang mengajar di sekolah lain, ada pula yang berasal dari jenjang pendidikan berbeda. “Karena bukan guru di sekolah ini, tidak masalah,” begitu kira-kira logika yang dibangun.
Padahal, persoalannya bukan sekadar alamat sekolah. Masalah utamanya adalah independensi.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah menempatkan Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewakili masyarakat. Tugasnya bukan menjadi kepanjangan tangan kepala sekolah, melainkan memberikan pertimbangan, dukungan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Di sinilah logika mulai tergelincir. Bagaimana mungkin seorang guru aktif—yang masih berada dalam sistem birokrasi pendidikan—menjadi pengawas yang benar-benar independen? Meski mengajar di sekolah lain, ia tetap bagian dari struktur profesi yang sama. Ia tetap memiliki hubungan kedinasan, etika profesi, dan jejaring birokrasi yang berpotensi memengaruhi objektivitasnya.
Konflik kepentingan tidak selalu lahir karena berada di gedung yang sama. Kadang ia tumbuh dari seragam yang sama.
Regulasi sebenarnya sudah memberi batas yang jelas. Keanggotaan Komite Sekolah diprioritaskan berasal dari orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat, serta pakar pendidikan. Bahkan, pakar pendidikan yang dimaksud lebih diarahkan kepada mereka yang telah pensiun, bukan guru yang masih aktif mengajar.
Semangat aturan ini sederhana: pengawas harus berdiri di luar lingkaran yang diawasi.
Bayangkan seorang wasit yang masih tercatat sebagai pemain aktif di liga yang sama. Mungkin ia jujur. Mungkin pula ia profesional. Tetapi publik akan selalu bertanya, “Benarkah peluit itu ditiup tanpa kepentingan?”
Pertanyaan yang sama layak diajukan kepada Komite Sekolah.
Ironisnya, praktik semacam ini sering dianggap lumrah. Alasannya klasik: guru dianggap lebih paham dunia pendidikan daripada orang tua. Alasan itu memang terdengar masuk akal. Namun justru di situlah letak kekeliruannya.
Komite Sekolah tidak dibentuk untuk menggantikan peran guru. Ia hadir untuk menghadirkan suara masyarakat dalam tata kelola pendidikan. Ketika kursi komite diisi oleh kalangan yang seharusnya diawasi, fungsi kontrol perlahan berubah menjadi formalitas.
Pengawasan menjadi basa-basi. Kritik berubah menjadi sungkan. Evaluasi berganti tepuk tangan.
Akibatnya, transparansi pengelolaan anggaran, program sekolah, hingga pengambilan kebijakan kehilangan penyeimbang. Komite yang seharusnya menjadi “mata masyarakat” justru berpotensi menjadi “mata internal”.
Bukan berarti setiap guru yang menjadi Ketua Komite pasti menyalahgunakan wewenang. Persoalannya bukan pada integritas pribadi, melainkan pada desain tata kelola. Regulasi dibuat bukan karena semua orang tidak jujur, tetapi untuk memastikan sistem tetap sehat meski dijalankan oleh siapa pun.
Karena itu, pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan sekolah perlu meninjau kembali susunan Komite Sekolah yang masih diisi guru aktif, sekalipun berasal dari sekolah atau jenjang pendidikan yang berbeda. Kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sekolah yang baik bukan hanya diukur dari nilai ujian atau prestasi siswanya. Ia juga diukur dari keberanian memisahkan dengan tegas siapa yang menjalankan roda, siapa yang mengawasi arah, dan siapa yang memastikan perjalanan tetap berada di jalur yang benar. Sebab ketika pengawas ikut duduk di balik kemudi, kita tak lagi tahu siapa yang sedang mengawasi siapa. (*
Oleh: Widi Hatmoko
Jurnalis/Pemerhati Sosial






